UMK Kutim 2022 Resmi Ditetapkan Jadi 3,1 Juta

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif. (Infokaltim.id/Ainur).

Infokaltim.id, Sangatta- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 3,1 Juta, telah di sepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif. Dia mengatakan, bahwa sama pada tahun 2021, UMK Kutim untuk 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi sama seperti tahun 2021 kemarin, UMK kita agak di atas dari Upah Minimum Provinsi ya,” ucapnya, Jum’at (26/11/2021).

Berdasarkan dengan kesepakatan, UMK Kutim tahun 2022 naik sebesar Rp 35 ribu atau 1,86 persen dari UMK ditahun sebelumnya.

Dia menambahkan, jika formulasi yang dibuat pemkab dalam menentukan UMK Kutim telah sudah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Disisi lain juga dimasukkan presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan Rp 3,1 Juta sebagai UMK Kutim pada 2022 nanti.

“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Latif ini juga membeberkan jika pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan.

Rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.

“Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kita agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” tutupnya.

[Anr | Sdh | Ads]