Infokaltim.id, Samarinda- Banyaknya fasilitas umum dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Samarinda untuk dijadikan sebagai parkir eletronik atau disebut e-parking selain memberantas juru parkir liar dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Adi Setiawanm, agar Pemkot memaksimalkan parkir secara eletronik atau e-parking. Menurutnya, e-parking memiliki potensi pendapatan perharinya cukup tinggi.
Sebelumnya 3 titik diberlakukan untuk e-parking sebagai percontohan, kini berjumlah 12 titik tersebut diperkirankan setiap hari menghasilkan 1 juta lebih untuk satu titik.
“Kalau sekarang 12 titik maka setiap hari bisa mencapai 12 juta lebih,” sebut Adi, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (01/03/2022).
Jika, semua tempat usaha atau industri atau parkir tepi jalan diberlakukan e-parking, maka kata Adi, hal itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Misalkan 50 titik dijadikan e-parking, maka perhari bisa mencapai 50 juta, kali sebulan 1,5 miliar total pertahun senilai Rp. 8 miliar,” jelasnya.
E-parking selain dijadikan sebagai penghasilan PAD bagi Kota Tepian, pemberlakuan e-parking juga dapat memutuskan mata rantai juru parkir liar yang sangat meresahkan bagi warga Samarinda.
Karena, pendapatan parkir itu setiap hari sangat besar hanya dinikmati oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan peluang jukir tersebut.
“Kalau Pemkot Samarinda tidak tegas dan tidak memanfaatkan peluang itu, pasti jukir tetap merajalela tempat-tempat umum dijadikan pendapatannya,” tegas Adi.
Misalkan, di Tepian Mahakam, kata Adi, sepanjang itu masih dikuasai oleh jukir, padahal itu bagian dari tempat milik Pemkot Samarinda. Kenapa lahan itu dijadikan tempat e-parking.
“Tempat lain setiap tepi jalan umum pun masih dikuasai jukir, harusnya Pemkot Samarinda ambil alih untuk e-parking,” harapnya.
[Sdh|Ads]