Infokaltim.id, Penajam- Pemerintah Kecamatan Penajam bersama Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) serta sejumlah instansi teknis melakukan kegiatan identifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Kilometer 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Selasa 15 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan status penggunaan lahan milik Pemda yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain.
Camat Penajam, Dahlan, menjelaskan bahwa identifikasi ini menjadi langkah awal dalam pemetaan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
“Kegiatan ini penting agar kita mengetahui dengan jelas mana saja aset tanah milik Pemda yang dipergunakan oleh pihak lain. Nantinya, ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” kata Dahlan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan beserta staf, Perwakilan Kabid Aset dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kabid Tata Ruang PUPR beserta staf, Ketua RT setempat, dan juga tenaga ahli pertanahan.
Dahlan mengungkapkan, aset tanah yang telah teridentifikasi sebagian besar dimanfaatkan sebagai tempat usaha, seperti warung dan bengkel. Ke depan, hal ini akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Setelah data para pemanfaat lahan kita himpun, akan dilaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar para pengguna lahan mengetahui kewajiban mereka terhadap penggunaan aset daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan tanah milik pemerintah.
Pemerintah Kabupaten PPU melalui kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus mendorong penataan dan pemanfaatan aset secara optimal guna mendukung pembangunan daerah.
[hms|kom|anl|adv]