Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaBeritaUpaya Tingkatkan PAD, DPRD Kukar Tengah Garap Pansus Penyertaan Modal ke PT...

Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Kukar Tengah Garap Pansus Penyertaan Modal ke PT Graha 165 Tbk

Infokaltim.id, Tenggarong– Jajaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengkaji peryertaan modal ke perusahaan daerah.

Hal itu dilakukan untuk pemperkuat investasi daerah, penataan dan pengelolaan aset. Salah satunya perusahaan daerah yang menjadi perhatian jajaran DPRD Kukar yaitu penyertaan modal berupa saham pada PT Graha 165 Tbk.

Penyertaan modal ke perusahaan daerah tersebut akan dilakukan revisi melalui Pansus DPRD Kukar yaitu Peraturan Daerah (Perda) 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa saham pada PT Graha 165 Tbk.

Ketua Pansus I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono menyebutkan pihaknya tengah menggarap penyertaan modal ke perusahaan daerah PT Graha 165 Tbk.

“Iya sedang digarap oleh Pansus DPRD Kukar terkait dengan penataan aset daerah dan penyertaan modal melalui saham dari pemerintah daerah ke PT Graha 165 Tbk,” ungkapnya.

Dsebutkan Agus, bahwa penyertaan modal melalui kepemilikan saham yang dilakukan oleh Pemerintah Kukar akan dikerjasamakan dengan perusahaan daerah (Perusda) Tunggang Parangan.

Untuk itu kata Agus, dalam proses penyesuaian penyertaan modal berupa saham tersebut pihaknya tengah mempelajari Perda 16 Tahun 2013 untuk dilakukan revisi.

“Revisi Perda ini untuk proses penyesuaian penyertaan modal dan saham yang baru, artinya ada perubahan dan penyesuaian pada aturan tersebut,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan salah satu tujuan utama dalam revisi perda tersebut adalah menguatkan kerjasama dengan PT Graha 165 Tbk dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menambahkan saat ini pihaknya tengah menghimpun informasi dan data demi menyempurnakan revisi Perda tersebut,”Salah satunya kami telah melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Bontang untuk mempelajari skema penyertaan modal di sana,” tuturnya.

Politisi Gerindra ini mangatakan pihaknya telah mendapatkan masukan di Pemkot Bontang melalui BPKAD bahwa dalam proses penyertaan modal harus diperhatikan adalah mengenai tata kelola aset dan investasi pemerintah daerah, termasuk aspek administrasi, pencatatan keuangan, serta kepastian hukum atas kepemilikan saham dan pengalihan aset.

“Termasuk riwayat investasi juga perlu menjadi perhatian, ini sebagai referensi tambahan untuk disesuaikan dengan Pansus yang tengah kami bahas,” terangnya.

Selain itu, kata Ketua Komisi I DPRD Kukar bahwa pihaknya juga berfokus pada tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum terhadap penyertaan modal berupa saham ke PT Graha 165 Tbk tersebut.

“Kepastian hukum dan menyesuaikan undang-undang juga perlu menjadi bahan pertimbangan,” kata Agus.

[ard|hms|adv]

Post Views: 15
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 90,569