Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaUPT Pendidikan di 18 Kecamatan Dihapuskan, Kadisdikbud Masih Konsultasikan Penangananya

UPT Pendidikan di 18 Kecamatan Dihapuskan, Kadisdikbud Masih Konsultasikan Penangananya

Infokaltim.id, Sangatta- Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur (kutim) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cukup dirisaukan.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono mengaku bahwa dengan adanya peraturan tersebut UPTD pendidikan di 18 kecamatan resmi dihapus.

“Tentu ada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun TK2D yang merupakan pegawai UTD harus menganggur, karena tidak dipindah kemana-mana,” ungkapnya, Selasa (04/07/2023).

Untuk saat ini, Disdikbud Kutim masih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kutim.

“Masih kita konsultasikan, kasian juga mereka. Ini karena pendataan aset dan laporan keuangan belum terselesaikan,” jelasnya.

Mulyono juga mengaku pihaknya sudah memberikan arahan yang membidangi terkait hal itu, dan harus segera terselesaikan.

“Sementara ini saya memantau dan memastikan gaji staf akan terbayarkan pada bulan ini,” imbuhnya.

Mulyono juga menjelaskan terkait sarana dan prasarana (Sapras) yang ada di UPT, dalam tahap pengkajian, apakah nanto akan dialihkan menjadi koorwil yang sudah terpilih atau tidak.

“Intinya semua sementara ini dalam tahap pengkajian dulu,” jelasnya.

[ Anr | Anl | Ads Kominfo Kutim ]

RELATED ARTICLES

Most Popular