Infokaltim.id, Samarinda – Kementerian Perdagangan Republik Indoneisa mengeluarkan aturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang tertuang dalam Permendag RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, Selasa (01/02/2022).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kaltim, HM. Yadi Robyan Noor menjelaskan, Kementerian Perdagangan membaginya dalam tiga kategori HET,yakni HET minyak curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng premium Rp 14.000.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika agar harga minyak goreng tetap terkendali. Maka pemerintah hadir umtuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim itu, bahwa ketersediaan minyak goreng di Kaltim masih cukup aman hingga dua bulan ke depan.
Stok minyak goreng di Kaltim per 25 Januari 2022 sebanyak 658.500 liter atau sekitar 549 ton. Minyak goreng itu tersebar di distributor, toko swalayan dan pedagang.
Ketersediaan minyak goreng di Kaltim juga diperkuat dengan kuota operasi pasar sebesar 80.000 liter atau sekitar 67 ton dari PT Kutai Refinery Nusantara dalam Program Minyak Goreng Satu Harga. Dengan demikian, total stok berkisar 738.500 liter atau sekitar 615,5 ton.
Di Kaltim, kebutuhan minyak goreng per bulan sebesar 546.000 liter (sekitar 455 ton). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga sekitar 376.740 liter (sekitar 314 ton) dan kebutuhan industri 169.260 liter (sekitar 141 ton).
Untuk kebutuhan rumah tangga, terdiri dari 293.311 liter kemasan premium, 22.277 liter kemasan sederhana dan 55.692 liter curah.
Mencermati tingkat kebutuhan dan ketersediaan yang cukup aman tersebut, Roby mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan Panic Buying.
“Pemerintah menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Roby.
[Asg | Adv Diskominfo Kaltim]