Infokaltim.id, Samarinda – Rencana pembangunan insinerator sampah di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, RT 17, Samarinda Seberang, menemui hambatan.
Warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut menolak untuk direlokasi sebelum pemerintah menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah.
Selama bertahun-tahun, masyarakat setempat menganggap lahan itu sebagai tempat tinggal mereka yang sah.
Rumah-rumah sederhana sudah berdiri dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kabar akan adanya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerasi mengejutkan banyak pihak.
“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Kalau mau digusur, tunjukkan dulu surat kepemilikannya. Jangan asal minta pindah,” tegas seorang warga saat ditemui di lokasi.
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, langsung turun menemui warga.
Ia menilai, permintaan masyarakat tidak berlebihan, karena menyangkut hak dasar mereka untuk mengetahui status tanah yang ditempati.
“Masyarakat tidak menolak program pemerintah. Mereka hanya ingin kepastian hukum. Wajar saja setelah tinggal puluhan tahun, mereka butuh bukti yang jelas,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).
Samri juga menjelaskan, meski warga menyadari lahan tersebut bukan atas nama mereka, faktor sejarah tinggal tanpa gangguan membuat rasa memiliki tumbuh kuat.
Selama ini, tidak pernah ada persoalan hukum sebelum rencana proyek insinerator mencuat ke permukaan.
“Memang warga mengakui bukan pemilik resmi. Tapi karena ditempati lama, dan tidak pernah ada masalah, mereka merasa punya hak di situ,” tambahnya.
Untuk meredam gejolak, DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) bersikap transparan.
Data kepemilikan lahan perlu dipublikasikan agar masyarakat tidak lagi diliputi ketidakpastian.
“Secara resmi kami akan minta Pemkot menunjukkan dokumen kepemilikan lahan. Kalau memang ada bukti kuat, tentu warga bisa menerima. Yang penting jangan menutup-nutupi,” tegas Samri.
Proyek insinerator ini sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah di Kota Tepian.
Namun, polemik lahan membuat prosesnya terhambat. Sementara itu, warga RT 17 masih tetap bertahan di rumah masing-masing sambil menunggu jawaban resmi pemerintah mengenai status tanah.
[anr|anl|adv]
