10 Parpol Terima Bantuan Keuangan 2 Miliar dari Pemkot Samarinda, Andi Harun Minta Dikelola Secara Transparan

Serah terima bantuan keuangan 10 Parpol yang serahkan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyerahkan dana bantuan untuk 10 partai politik (Parpol) yang saat ini memiliki kursi di DPRD Samarinda. Bantuan dana Parpol tersebut sebesar Rp2.098.645.335 yang bersumber dari APBD 2022.

Penyerahan secara simbolis langsung dilakukan Andi Harun kepada perwakilan 3 Parpol seusai penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara pihak Parpol dengan Kepala Badan Kesbangpol, Sucipto Wasis disaksikan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin di ruang Mangkupelas Balaikota, Kamis (04/08/2022).

Andi Harun menyebutkan, Parpol sebagai poros demokrasi tentu harus diperkuat dengan berbagai sumber, mulai dari kader hingga diperkuat dengan materi. Sehingga organisasi politik tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Peran Partai Politik dewasa ini tentu sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Proses politik yang demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan,” sambutnya.

Tanpa dana yang memadai, kata Andi Harun, Parpol tidak akan maksimal mengorganisasi dirinya sendiri, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Diungkapkan Andi Harun, tidak menjadi rahasia umum, bahwa Parpol pasti membutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menjalankan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara maupun sebagai peserta pemilu.

“Untuk itu pada hari yang berbahagia ini, saya atas nama Pemkot Samarinda turut menyaksikan secara langsung serah terima bantuan keuangan Parpol 2022 ini, dimana terdapat 10 Parpol di Samarinda yang mendapat bantuan keuangan,” sebutnya.

Dengan bantuan keuangan kepada Parpol ini, Andi Harun berpesan, bahwa Parpol harus menjalani dan menggunakan anggaran ini harus sesuai aturan yang berlaku, kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi Parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, kemudian juga dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang transparansi dan akuntabilitas, mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas, yang terakhir, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi Parpol di daerah,” pungkasnya.

Dia mengharapkan, bantuan keuangan Parpol ini dipergunakan dengan baik dan jangan lupa melakukan proses pertanggunjawaban dana yang dipergunakan pada masing-masing Parpol secara formal.

“Harus diingat buat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan, agar laporan itu dianggap clean dan clear,” pesan Andi Harun.

Adapun parpol penerima bantuan masing-masing PDIP Samarinda Rp. 387.442.560, Partai Gerindra Samarinda Rp. 367.239.015, Partai Golkar Samarinda Rp. 223.184.550, PKS Samarinda Rp. 221.315.820, Partai NasDem Samarinda Rp. 207.915.795, Partai Demokrat Samarinda Rp. 203.305.515, PAN Samarinda Rp. 186.470.160, PKB Samarinda Rp. 119.296.890, PPP Samarinda Rp. 112.224.510, dan Partai Hanura Samarinda Rp. 70.250.820.

Sebagai informasi, bantuan keuangan Parpol ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Partai Politik pasal 34 ayat 1, bahwa sumber keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Sedangkan, besaran dana bantuan keuangan kepada Parpol dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing Parpol pada pemilihan umum tahun terakhir. Berdasarkan ketentuan Permendagri No 78/2022 tentang perubahan atas Permendagri No 36/2018 Pasal 25 ayat 4 tentang Tata Cara perhitungan, Penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik.

Regulasi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah. Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

{Kmf Smd | Ard]