Penetapan TBS Harga Sawit di Bawah Ketentuan Pemerintah, Pemuda Asal Tabang Minta Pemkab dan Pemprov Kaltim Beri Ketegasan

Kepala Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Kecamatan Tabang, Ashraf. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim. Id, Samarinda- Gejolak yang timbul mengenai penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan Kelapa Sawit di 3 Kecamatan Kutai Kartanegara (Kukar) yaitu Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan menimbulkan tanggapan dari kalangan pemuda setempat.

Menananggapi hal tersebut, Kepala Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Kecamatan Tabang, Ashraf turut menyayangkan gejolak yang timbul karena diakibatkan oleh pemberlakukan harga komersil dari perusahaan PT REA Kaltim dibawah ketentuan harga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perkebunan.

“Penetapan harga secara sepihak ini jelas merugikan para petani sawit yang ada,” ucapnya Kamis (04/08/2022).

Tak hanya itu, disebutkan dia, tentang asal-usul tujuan perusahaan tersebut berdiri di jangkauan 3 Kecamatan itu yang ingin mengembangkan petani sawit setempat, sayangnya jika harus menerapkan harga komersil yang dibawah harga TBS ketentuan pemerintah justru membuat para petani tercekik.

Ashraf mengharapkan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim dapat memediasi dan mempertimbangkan solusi dari persoalan yang bergulir, sebab hingga saat ini diketahui para petani belum dapat menjual hasil perkebunannya lantaran penetapan harga sepihak tersebut.

“Adanya persoalan ini pemerintah harus hadir untuk menengahi dan memberikan ketegasan dengan beracuan pada asas kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, penetapan harga komersil dari PT REA Kaltim mematok dengan besaran Rp1.500 per kilogram, sedangkan harga TBS yang telah ditentukan oleh Pemprov Kaltim harga per kilogram dipatok sebesar Rp1.700.

Dia memberikan kritikan terhadap sejumlah perusahaan yang mematok harga kurang dari ketentuan pemerintah.

“Setidaknya penentuan harga komersil perlu mempertimbangkan sejumlah aspek yang menjadi komponennya, setidaknya perlu mengikuti ketentuan pemerintah,” tegasnya.

[Asg | Ard ]