Infokaltim.id, Samarinda- Selama tahun 2022 lalu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyebutkan teguran tersebut dilayangkan kepada lemabaga penyiaran sebagai upaya menjaga penyiaran sehat bagi pendengar di Kalimantan Timur khususnya Samarinda. KPID Kaltim memberikan teguran terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di P3SPS sebagai regulasi yang mengatur penyiaran.
“Teguran tertulis satu ini kita berikan sebagai warning bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggan, agar nantinya tidak diulangi lagi dan lebih selektif dalam memilih narasi dalam bersiaran. Ini juga bagian dari peran adanya KPID Kaltim,” ungkapnya, Senin (20/03/2023).
Adapun daftar lembaga penyiaran yang mendapatkan teguran administrasi dari KPID Kaltim yaitu.
- Sanksi administrasif teguran tertulis I kepada Radio Delima 90,1 FM atas siaran iklan “Alpa King” pada 23 Desember 2022. Lembaga penyiaran PT Swara Citra Delima Mandiri tersebut melanggar standar program siaran BAB XII pelanggaran dan pembatasan seksualitas bagian pertama pelanggaran adegan seksual sesuai pasal 18 poin d. Program siaran tersebut memuat adegan seksual dilarang menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Program siaran iklan dilarang menayangkan aegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18.
- Sanksi administratif penghentian sementara kepada PT. Radio Swara Kreasi dengan lembaga siaran KPFM 95,4 FM atas menampilkan siaran Zona 2000 dan Today Top Hits karena menyiarkan lagu dengan lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks yakni lagu dengan judul 24 K Magic oleh Bruno Mars, After The After Party oleh Charli, Side to Side oleh Ariana Grande dan The Lazy Song oleh Bruno Mars. Hal itu mengacu pada aturan pasal 20 ayat 1 bahwa program siaran dilarang berisi lagu dan video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermutan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks.
Dari teguran admistratif tersebut KPID Kaltim meminta pihak lembaga penyiaran agar tidak lagi menayangkan atau menampilkan program siaran atau iklan yang bermuatan seksualitas.
[Ard]