Infokaltim.id, Bontang– Pansus LKPJ mendorong agar Gedung Satpol PP, meski belum sepenuhnya selesai, bisa mulai difungsikan tahun ini, khususnya lantai dua yang dinilai layak huni.
“Saran saya, gedung ini tetap dimanfaatkan dalam keadaan seperti ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. “Lantai atas bisa dijadikan kantor administrasi.”
Dia juga menyarankan bagian bawah gedung yang belum rampung untuk dijadikan lahan parkir. “Lantai bawah ini bisa dijadikan lahan parkir,” lanjutnya. Senin (10/04/2023).
Namun, ada pertimbangan lain mengenai status gedung Satpol PP yang saat ini digunakan. “Gedung yang saat ini ditempati sudah dikontrak hingga akhir tahun,” ungkap Tosina, merujuk pada biaya kontrak yang mencapai Rp 400 juta per tahun.
Meski demikian, Kepala Bidang PPUD Satpol PP, Eko Mashudi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan mengenai penggunaan gedung baru tersebut.
“Kami masih belum bisa memutuskan,” kata Mashudi, yang juga menyoroti adanya ruangan yang belum terakomodasi.
[Lin|Ard|Ads dprd btang]