Infokaltim.id, Bontang- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) Pemerintah Kota Bontang memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.
Relaksasi pajak PBB-P2 tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:900.13.2/1632/BAPENDA. Pemkot Bontang akan menghapuskan denda pajak atau sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2 tahun 2018-2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bontang, Rafidah. Dia juga menyebutkan dalam relaksasi pajak itu juga Pemkot Bontang akan menghapus sanksi berlaku selama 78 hari, terhitung mulai 15 Juli-30 September 2023.
“Kami berikan kurang lebih tiga bulan jatuh tempo relaksasi pajak itu sampai 30 September 2023,” ungkap Rafidah.
Dia menyampaikan, bagi masyarakat Bontang yang memiliki kewajiban untuk pembayaran pajak PBB-P2 dapat segera melakukan proses pembayaran mumpung dalam masa relaksasi ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Bontang agar segera melakukan pembayaran bisa melalui online maupun Bank Kaltimtara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bapenda Bontang menyediakan sejumlah tempat untuk proses pembayaran relaksasi pajak yaitu seluruh kantor Cabang Bank Kaltimtara, Kantor Kas Bank Kaltimtara Gunung Telihan, Kantor Kas Bank Kaltimtara Berbas Pantai, Kantor Kas Bank Kaltimtara Rawa Indah, Kantor Kas Bank Kaltimtara Loktuan, Kantor Kas Bank Kaltimtara RSUD Taman Husada, Kantor Kas Bank Kaltimtara Gedung Gadis Bontang Lestari, Kantor Kas Bank Kaltimtara Samsat Tanjung Limau, Mobil Kas Keliling Bank Kaltimtara, seluruh ATM Bank Kaltimtara.
Sementara untuk pembayaran secara online, masyarakat Bontang juga dapat membayar melalui Aplikasi DG Kaltimtara, Marketplace (Tokopedia, Gopay, Indomaret).
Masyarakat Bontang juga dapat membayar relaksasi pajak PBB-P2 di ketu RT setempat se Kota Bontang sebagai agen pajak Pemkot Bontang.
Diketahui, PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Sementara Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.
Hal ini sebagai acuan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali kota No. 69 tahun 2012 tentang sistem prosedur dan pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan.
[Ard|Ads Kominfo Bontang]