“Pembatasan usia pensiun guru swasta yang saat ini berlaku di Kota Bontang hanya sampai 56 tahun. Padahal pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30 menetapkan usia pensiun guru yakni sampai 60 tahun. Bakhtiar Wakkang menyoroti batas usia pensiun guru di Bontang. Jika merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, seharusnya usia pensiun guru sampai 60 tahun.”
Infokaltim.id, Bontang- Perbedaan aturan ini ternyata berlaku secara universal, mencakup sekolah negeri maupun swasta di Kota Taman sebutan Kota Bontang Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan antara aturan yang berlaku dengan kenyataan di lapangan.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyoroti perbedaan waktu pensiun guru swasta di kota ini.
“Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 Pasal 30 jelas tertulis pensiun guru seharusnya pada usia 60 tahun. Kira-kira bagaimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang menanggapi perbedaan ini,” ucap pria yang akrab disapa BW kepada wartawan, belum lama ini.
Saat diklarifikasi, Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Dia menyebut sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun. Termasuk juga pemberhentian dari tugas mengajar.
Sedangkan guru swasta yang masih dalam naungan yayasan, batas usia pensiun diberlakukan hingga usia 58 tahun. Sehingga masih menyisakan dua tahun kekosongan. Dalam dua tahun tersebut, para guru swasta masih dapat memberikan kontribusi ilmiah mereka di sekolah-sekolah negeri.
“Kami telah memfasilitasi permintaan dari para guru yang ingin mengabdi selama dua tahun tambahan ini,” jelas Bambang.
Dengan langkah ini, pihak Disdikbud telah mencoba mengakomodasi pensiunan guru swasta agar tidak terjadi tumpang tindih dengan guru-guru yang masih mengajar mata pelajaran di sekolah-sekolah sebelumnya. Namun, terkait kebijakan yayasan, Bambang Cipto Mulyono mengaku bahwa mereka belum dapat mengkaji secara mendalam.
“Keputusan untuk mengikuti aturan tersebut atau pun tidak, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[Fjn|Anl|Ads]