Selasa, Juli 8, 2025
BerandaBeritaNovan Sebut Langkah Pemkot Penggusuran Bangunan di Gang Rombong Sudah Tepat

Novan Sebut Langkah Pemkot Penggusuran Bangunan di Gang Rombong Sudah Tepat

Infokaltim.id, Samarinda- Perubahan besar akan segera terjadi di Gang Rombong, sebuah permukiman di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa Wali Kota Samarinda, setelah melakukan kunjungan ke permukiman tersebut, mengumumkan rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Warga Gang Rombong diberikan waktu satu minggu untuk membongkar bangunan mereka sendiri,” ujar Novan, Senin (06/11/2023).

Jika dalam waktu tersebut bangunan-bangunan masih berdiri, Pemerintah Kota akan mengirim tim gabungan untuk menjalankan tindakan penggusuran.

Penyebab utama penggusuran ini adalah karena banyak bangunan yang ditemukan tidak memiliki izin resmi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Apalagi area Gang Rombong ternyata dulunya adalah fasilitas umum (fasum), dan Pemerintah Kota ingin mengembalikan fungsi aslinya sebagai fasum,” urainya.

Selaij itu lahan tersebut adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan masuk dalam kategori fasum, sehingga langkah penataan yang diambil oleh pemkot adalah wajar.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus siap menghadapi risiko dan konsekuensi dari tindakan ini, karena lahan tersebut bukanlah tanah pribadi mereka.

“Terkait dengan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp3 juta untuk pemilik bangunan dan Rp1,5 juta bagi yang menyewa bangunan, kompensasi tersebut sesuai dengan alokasi dana APBD yang disesuaikan dengan spesifikasi khususnya,” bebernya.

Keputusan pengambilan tindakan ini didasarkan pada legalitas lahan sebagai aset pemerintah, sehingga pengembalian fungsi awalnya sebagai fasum dan jalan adalah langkah yang sesuai.

[Anr|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular