Infokaltim.id, Tenggarong- Kekhawatiran mendalam menyelimuti para calon jemaah haji asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah muncul rencana pengurangan kuota keberangkatan tahun 2026.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh puluhan calon jemaah kepada pimpinan DPRD Kukar dalam pertemuan di Ruang Banmus DPRD, Senin (17/11/2025).
Dalam pertemuan ini, para jemaah meminta DPRD mengambil langkah untuk memperjuangkan hak mereka, setelah muncul kabar bahwa kuota haji Kukar akan terpangkas lebih dari 70 persen akibat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut kekhawatiran para jemaah merupakan hal yang sangat wajar. Politikus PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa menurut aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, Kukar seharusnya mendapat kuota 492 orang. Namun dengan skema baru, jumlah itu diperkirakan menyusut drastis menjadi hanya 131 jemaah.
“Pengurangan 361 kuota ini sangat menyakitkan. Undang-undang seharusnya memperbaiki, bukan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Yani menjelaskan, perubahan mendasar pada sistem penghitungan kuota yang kini berbasis daftar tunggu dan bukan lagi jumlah penduduk muslim menimbulkan ketimpangan.
“Beberapa daerah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara justru memperoleh tambahan kuota, sementara Kukar mengalami pemotongan besar-besaran,” tambahnya.
Selain itu, Yani menilai penerapan UU 14/2025 belum layak diberlakukan karena Kementerian Haji dan Umrah, belum terbentuk hingga tingkat daerah.
Adapun saat ini, penyelenggaraan haji masih berada di bawah Kementerian Agama sehingga secara struktural belum siap mengoperasikan sistem baru tersebut.
“Karena struktur kelembagaannya belum siap, kami meminta penerapan undang-undang baru ini ditunda hingga tahun 2027,” ungkapnya.
Yani menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib calon jemaah. Bersama Pemerintah Kabupaten dan kelompok masyarakat, mereka akan mengajukan keberatan resmi kepada Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI agar kuota Kukar tetap dipertahankan sebanyak 492 jemaah untuk keberangkatan tahun 2026.
“Jangan sampai kuota yang sudah ditunggu bertahun-tahun ini dikurangi. Satu jemaah saja yang hilang sangat berpengaruh terhadap panjangnya antrean dan harapan masyarakat Kukar,” pungkasnya.
[rfr|anl|adv dprd kukar]
