Infokaltim.id, Samarinda – Kerusakan jalan di sejumlah wilayah pedalaman Kaltim kembali menjadi perhatian serius.
Kondisi jalan yang terus menurun memaksa pemerintah provinsi untuk mengeluarkan aturan baru yang melarang kendaraan tambang berat melintas di jalur umum.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah mencatat bahwa truk-truk angkutan tambang dengan muatan puluhan ton mempercepat kerusakan jalan yang menjadi fasilitas publik.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang selama ini kerap melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Sebagai langkah implementasi, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk meningkatkan pengawasan di semua kategori jalan.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memanfaatkan jalur alternatif seperti transportasi sungai dan laut, sehingga tekanan terhadap jalan umum dapat dikurangi, kebijakan ini mendapat respons positif dari DPRD Kaltim.
Anggota DPRD, Sapto Setyo Pramono, menilai langkah pemerintah sejalan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.
“Jika kendaraan berat tetap melewati jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Pemanfaatan jalur sungai harus menjadi solusi utama,” ujar Sapto pada Selasa (9/12/2025).
Sapto menambahkan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan syarat penting bagi perusahaan sebelum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurutnya, Tersus memastikan perusahaan memiliki infrastruktur pendukung yang memadai sebelum melakukan operasi besar-besaran.
Dengan aturan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk melindungi jalan dan fasilitas publik dari tekanan aktivitas pertambangan yang selama ini sangat berat.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
