Infokaltim.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan kini menyerahkannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk finalisasi. Salah satu poin krusial dalam raperda tersebut adalah kewajiban pemerintah kota menyediakan minimal satu lahan pemakaman umum di setiap kecamatan di Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa ketersediaan lahan pemakaman kini menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara lahan di wilayah perkotaan semakin terbatas.
“Intinya, di situ pemerintah wajib menyediakan makam. Minimal satu makam satu kecamatan. Pemerintah yang wajib menyiapkan lahannya menggunakan aset-aset pemerintah yang ada,” tegas Samri.
Politisi PKS dari Dapil 2 ini menjelaskan, kondisi lahan pemakaman di Samarinda saat ini sudah sangat memprihatinkan. Di sejumlah titik, khususnya di kawasan padat penduduk, lahan pemakaman yang ada sudah terisi penuh hingga tumpang tindih. Ia bahkan menyebut ada pemakaman di daerahnya yang sudah diisi hingga tiga susun. Sementara itu, pemakaman di daerah pinggiran masih tersedia namun terkendala jarak yang terlalu jauh bagi keluarga duka.
Samri juga menerangkan bahwa raperda ini turut mengatur keberadaan pemakaman yang dikelola oleh pihak swasta. Pemakaman swasta diperbolehkan beroperasi, namun wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur, di antaranya memiliki luas minimal 3 hektare dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar. Selain itu, pemakaman komersial juga diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Masyarakat ini butuh pemakaman umum yang representatif dan berbiaya murah. Kalau bisa gratis, lebih bagus lagi. Pemakaman yang ada sekarang rata-rata sudah penuh, bahkan ada yang sudah susun tiga. Kita harus buka lahan baru, poinnya di situ,” ujar Samri.
Terkait kendaraan jenazah, Samri menyebut persoalan ambulans saat ini tidak lagi menjadi hambatan utama mengingat hampir setiap masjid sudah memiliki fasilitas tersebut, ditambah kehadiran relawan-relawan yang aktif. Namun penyediaan lahan pemakaman tetap menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, raperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai terkait pengelolaan pemakaman di Kota Samarinda.
Raperda Pengelolaan Pemakaman kini memasuki tahap finalisasi di Bapemperda dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda agar dapat segera diimplementasikan. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah kota memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk mengalokasikan aset atau melakukan pengadaan lahan demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman yang layak, terjangkau, dan tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Samarinda.
[Ary|Anl|Ads]
