Infokaltim.id, Bontang – DPRD Bontang melalui Komisi C bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang serta dua perusahaan penerima Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni KNI dan Black Bear.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan kedua perusahaan memperoleh rapor merah dalam penilaian lingkungan.
“Karena ini pasti ada persoalan yang tidak terselesaikan oleh dua perusahaan ini,” ujarnya.
Menurut Sahib, persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Kota Bontang. Karena itu, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari DLH maupun perusahaan terkait.
Ia menjelaskan, DPRD juga ingin memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dokumen lingkungan perusahaan. Sebab, kewenangan pengawasan bergantung pada pihak penyusun UKL-UPL.
“Kalau dibuat di daerah maka daerah yang bertanggung jawab. Kalau di provinsi ya provinsi, kalau di pusat maka kementerian,” jelasnya.
Sahib menegaskan pelanggaran lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Karena itu, temuan Proper Merah harus ditindaklanjuti secara serius.
Ia turut menyoroti KNI sebagai perusahaan besar dengan mayoritas saham asing. Menurutnya, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa perusahaan berskala internasional masih bisa mendapatkan rapor merah.
“KNI ini bukan perusahaan kecil. Bahkan satu-satunya di Indonesia yang memproduksi amonium nitrat,” katanya.
Komisi C DPRD Bontang memastikan segera menjadwalkan pemanggilan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
