Infokaltim.id, Samarinda – Sejumlah Advokat Publik Kalimantan Timur resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang semula beranggotakan 47 orang.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (11/06/2026) dengan objek sengketa Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, menegaskan gugatan diajukan setelah seluruh syarat administratif terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Hari ini kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal secara administrasi sudah terpenuhi,” kata Dyah dalam konferensi pers di Cafe Bagios, Samarinda, Kamis (11/06/2026).
Dyah menjelaskan, pihak yang digugat dalam perkara ini hanya Gubernur Kalimantan Timur selaku penerbit keputusan. Objek gugatan pun difokuskan pada pembatalan SK tersebut secara keseluruhan.
“Yang digugat Gubernur Kalimantan Timur. Khusus gubernur saja. Objek gugatan adalah pembatalan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang,” ujarnya.
Advokat Publik menilai pembentukan tim tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah serius, mulai dari tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ada, hingga besarnya beban yang ditanggung APBD Kaltim 2026.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 44 OPD yang membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, Tim Ahli Gubernur yang dibentuk justru berjumlah lebih banyak dari total OPD tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak,” ujar Dyah.
Proses gugatan sebelumnya sempat tertunda karena pihak Advokat Publik diwajibkan menempuh upaya administratif terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014. Setelah seluruh tahapan itu dipenuhi, dokumen gugatan akhirnya diunggah ke sistem elektronik PTUN Samarida.
Saat ini perkara masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan. “Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara,” tutur Dyah.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 membentuk TAGUPP dengan total awal 47 personel. Komposisinya terdiri dari 8 orang dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator bidang, serta 28 anggota bidang. Namun jumlah tersebut belakangan menyusut menjadi 43 personel setelah sejumlah anggota yang dinilai kurang aktif diberhentikan, termasuk adik kandung Gubernur Rudy, Hijrah Mas’ud.
Advokat Publik berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan TAGUPP yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Dyah Lestari.
[Ary|Anl]
