
Infokaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda untuk periode 2025 hingga 2045.
Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman utama dalam pengembangan sektor industri di Kota Tepian selama dua dekade ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dilakukan untuk memastikan arah pembangunan industri di Samarinda tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penataan dan pengembangan kawasan industri agar lebih terarah, terstruktur, dan sesuai dengan kapasitas wilayah masing-masing.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah bersama DPRD Samarinda akan melakukan pemetaan terhadap sejumlah kawasan yang akan difokuskan sebagai area industri.
Usulan awal dari Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan adanya beberapa kecamatan yang disiapkan untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan utama adalah Kecamatan Palaran.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat industri terbesar di Samarinda karena memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibandingkan wilayah lainnya.
“Ini merupakan rencana penyusunan Perda tentang pembangunan industri Kota Samarinda untuk jangka panjang 2025 sampai 2045 atau 20 tahun ke depan. Prinsipnya tetap mengikuti RTRW. Dalam rancangan ini akan ada pemetaan kawasan industri yang merupakan usulan dari pemerintah kota,” ujar Samri.
Selain Palaran, beberapa kecamatan lain juga masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri, di antaranya Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Namun, pembahasan detail mengenai zonasi masing-masing wilayah masih akan terus didalami pada tahap berikutnya.
Tidak Ada Penambahan Kawasan Baru di Luar RTRW
Samri menegaskan bahwa raperda ini tidak bertujuan membuka kawasan industri baru di luar ketentuan yang telah diatur dalam RTRW.
Sebaliknya, regulasi ini lebih menitikberatkan pada penguatan fungsi kawasan yang sudah ada serta pembagian jenis industri yang sesuai di tiap wilayah.
Dengan demikian, setiap kawasan industri nantinya akan memiliki karakteristik dan fokus pengembangan yang berbeda-beda sesuai potensi dan kebutuhan daerah.
“Prinsipnya tetap mengikuti Perda RTRW, jadi tidak ada penambahan lokasi baru. Di Palaran nanti hanya akan ditentukan jenis industrinya, misalnya industri makanan, minuman, dan jenis industri lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota juga berharap raperda ini dapat mendorong tumbuhnya industri yang berbasis pada potensi lokal daerah.
Produk unggulan Samarinda diharapkan tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah produk khas daerah seperti Sarung Samarinda.
Ke depan, diharapkan muncul lebih banyak industri kreatif maupun manufaktur yang mengangkat potensi lokal lainnya.
“Harapannya, tidak hanya Sarung Samarinda, tetapi juga produk-produk unggulan lain bisa berkembang menjadi industri yang lebih besar dan bernilai ekonomi tinggi,” tutup Samri.
[anr|anl|ads]
