Senin, Agustus 3, 2026
BerandaBeritaFraksi PDIP DPRD Samarinda Soroti Sisa Anggaran APBD 2025 Capai Rp572 Miliar...

Fraksi PDIP DPRD Samarinda Soroti Sisa Anggaran APBD 2025 Capai Rp572 Miliar dalam Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota

Infokaltim.id, Samarinda– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2025, khususnya terkait sisa anggaran dan juga mengarah ke koreksi material dalam laporan keuangan daerah.

Catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu (29/07/2026) yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

Dia membacakan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan realisasi belanja sebesar Rp5,2 triliun lebih atau 90,14 persen dari pagu Rp5,8 triliun menunjukkan sebagian besar program pemerintah kota telah berjalan. Namun demikian, ia menilai sisa anggaran sebesar Rp572 miliar lebih terlalu besar untuk hanya diletakkan di bawah satu istilah efisiensi.

“APBD bukan sekadar daftar angka. APBD adalah instrumen politik pembangunan, instrumen keberpihakan, dan amanat rakyat yang harus kembali kepada rakyat,” ujar Iswandi.

Fraksi PDIP meminta sisa anggaran tersebut diklasifikasikan secara terukur ke dalam empat kelompok, yakni efisiensi pengadaan, kegiatan yang dibatalkan karena penyesuaian fiskal, kegiatan yang gagal terlaksana akibat kelemahan perencanaan, serta dana yang memang terikat penggunaannya, dengan rincian per organisasi perangkat daerah (OPD).

Iswandi turut menyoroti adanya koreksi material sebesar Rp530 miliar lebih dalam laporan keuangan, yang berasal dari koreksi aset lancar, piutang, investasi, aset tetap, dan kewajiban lainnya. Ia meminta pemerintah kota melakukan audit internal tematik untuk menelusuri akar masalah serta menetapkan pihak dan unit kerja yang bertanggung jawab atas koreksi tersebut.

“Kami mencatat kewajiban pemerintah kota yang masih tercatat mencapai Rp671 miliar lebih, meliputi utang belanja, utang jangka pendek, dan utang jangka panjang,” katanya menambahkan.

Fraksi PDIP meminta pemerintah kota menyusun register utang secara lengkap disertai jatuh tempo dan rencana pembayaran, agar beban fiskal ke depan dapat dikendalikan secara terukur.

Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah kota untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Iswandi menyebut capaian itu sebagai titik pijak, bukan garis akhir dari perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Persetujuan DPRD tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan catatan, melainkan mandat untuk memperbaiki kelemahan dan memenuhi seluruh rekomendasi secara terukur,” tegasnya.

Dengan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pengawasan tahun berjalan.

[Ary|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular