
Infokaltim.id, Samarinda– Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap kesiapan operasional Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Meski pembangunan zona baru tersebut telah rampung, dewan menilai kapasitas tampungnya berpotensi tidak bertahan lama apabila belum didukung fasilitas pemadatan sampah berupa alat compactor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kondisi aktual lahan yang dapat dimanfaatkan di Zona 2.
Berdasarkan informasi tersebut, luas area yang siap digunakan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal pembangunan.
Semula, Zona 2 diproyeksikan memanfaatkan lahan sekitar lima hektare sebagai upaya memperluas kapasitas penampungan sampah Kota Samarinda.
Namun dalam pelaksanaannya, lahan yang benar-benar dapat difungsikan disebut hanya berkisar satu hektare.
Kondisi itu, menurut Deni, menjadi perhatian DPRD karena dapat memengaruhi masa operasional zona baru yang diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas Zona 1.
Ia menilai, apabila tidak segera dilengkapi dengan sarana pendukung, terutama alat compactor, maka ruang yang tersedia akan lebih cepat terisi.
“Zona 2 diharapkan mampu mengurangi beban Zona 1 yang selama ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, luas lahan yang bisa dimanfaatkan jauh lebih kecil dari perencanaan awal sehingga perlu ada upaya untuk mengoptimalkan kapasitas yang tersedia,” ujarnya.
Deni menjelaskan, penggunaan alat compactor menjadi salah satu kebutuhan penting dalam sistem pengelolaan TPA modern.
Peralatan tersebut berfungsi memadatkan timbunan sampah sehingga ruang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan umur operasional lokasi pembuangan dapat diperpanjang.
Menurutnya, tanpa proses pemadatan yang optimal, volume sampah yang terus masuk setiap hari akan lebih cepat memenuhi area penimbunan, sehingga efektivitas Zona 2 sebagai solusi jangka menengah menjadi berkurang.
Untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi langsung ke kawasan TPA Sambutan.
Kunjungan tersebut bertujuan meninjau perkembangan pembangunan sekaligus memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan desain dan target yang ditetapkan sejak tahap perencanaan.
“Kami ingin melihat langsung kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan pembangunan Zona 2 benar-benar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sejak awal,” kata Deni.
Selain menyoroti kapasitas penampungan, DPRD juga memberikan perhatian terhadap sistem pengelolaan air lindi yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah.
Pengelolaan limbah cair tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar kawasan TPA.
Deni mengungkapkan, sebelumnya masih terdapat sejumlah catatan mengenai kualitas air lindi yang keluar dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Sambutan.
Meskipun DLH telah menyampaikan adanya berbagai upaya penyempurnaan sistem pengolahan, DPRD menegaskan hasil akhir pengolahan harus memenuhi seluruh standar lingkungan yang berlaku.
Ia menekankan air lindi yang dilepas ke lingkungan tidak boleh memiliki kondisi keruh maupun berwarna berhenti pada proses penimbunan.
Tetapi juga harus mencakup pengolahan limbah hasil pembusukan gelap karena berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap badan air maupun lingkungan sekitar TPA.
“Pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada proses penimbunan, tetapi juga harus mencakup pengolahan limbah hasil pembusukan. Air lindi yang dibuang wajib memenuhi ketentuan kualitas lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan kualitas pengelolaan TPA menjadi salah satu aspek yang turut memengaruhi penilaian kebersihan kota dalam program Adipura.
Oleh sebab itu, berbagai persoalan yang masih ditemukan di TPA Sambutan diharapkan dapat segera dituntaskan melalui pembenahan fasilitas maupun peningkatan sistem operasional.
Komisi III DPRD Samarinda juga berharap kepala Dinas Lingkungan Hidup definitif yang nantinya memimpin instansi tersebut mampu mempercepat proses pembenahan, baik dari sisi infrastruktur, pengelolaan sampah, maupun pengawasan terhadap kualitas lingkungan.
Menurut Deni, keberhasilan memperbaiki sistem pengelolaan TPA tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan persampahan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung target Samarinda meraih hasil maksimal pada penilaian Adipura di masa mendatang.
“Kami berharap seluruh persoalan yang masih ada dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan TPA semakin baik dan target Kota Samarinda untuk memperoleh hasil terbaik dalam penilaian Adipura dapat tercapai,” pungkasnya.
[anr|anl|adv]
