Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaPDIP Bontang Siapkan Perombakan AKD DPRD, PAW Dikebut Agar Pembahasan APBD Tak...

PDIP Bontang Siapkan Perombakan AKD DPRD, PAW Dikebut Agar Pembahasan APBD Tak Terganggu

Infokaltim.id, Bontang – Masuknya Joni Alla’ Padang ke jajaran unsur pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi awal dari perubahan komposisi internal Fraksi PDI Perjuangan di parlemen. Sejumlah posisi strategis di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dipastikan akan mengalami perombakan agar agenda pembahasan anggaran daerah tetap berjalan tanpa hambatan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang itu mengatakan, perpindahannya ke kursi unsur pimpinan membuat beberapa jabatan yang selama ini diemban harus segera diisi oleh anggota fraksi lainnya. Posisi tersebut meliputi keanggotaan di Komisi C, Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Musyawarah (Banmus).

Menurut Joni, penentuan pengganti akan dibahas melalui rapat internal fraksi sebelum diajukan secara resmi kepada DPRD. Langkah tersebut dinilai penting mengingat dalam waktu dekat DPRD akan memasuki pembahasan agenda strategis, yakni APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

“Semua harus segera disesuaikan. Nanti fraksi akan menggelar rapat untuk menentukan nama-nama yang mengisi Banggar maupun Banmus,” ujar Joni.

Ia menegaskan, keberadaan anggota pada setiap alat kelengkapan dewan sangat menentukan kelancaran proses pembahasan berbagai kebijakan daerah. Karena itu, penyesuaian susunan AKD tidak boleh berlarut-larut agar pembahasan dokumen anggaran dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati.

Selain merombak komposisi AKD, PDI Perjuangan juga tengah mengawal proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang. PAW dilakukan untuk mengisi kursi legislatif yang kosong setelah wafatnya anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Maming.

Joni menjelaskan, mekanisme PAW memiliki tahapan administrasi yang berbeda dengan proses penetapan unsur pimpinan DPRD. Setelah seluruh berkas diterima Sekretariat DPRD, dokumen akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi.

“KPU memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memberikan jawaban. Setelah itu diteruskan ke wali kota selama maksimal tujuh hari, kemudian ke gubernur yang memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menerbitkan surat keputusan,” jelasnya.

Berdasarkan mekanisme tersebut, proses PAW diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu bulan apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Namun, Joni optimistis proses administrasi dapat selesai lebih cepat apabila tidak terdapat kendala pada setiap tahapan.

Satu nama yang telah ditetapkan untuk mengisi kursi DPRD Kota Bontang dari PDI Perjuangan adalah Sudiyo. Ia akan menggantikan almarhum Maming setelah seluruh proses administrasi dan penerbitan surat keputusan gubernur rampung.

Joni memperkirakan rangkaian administrasi akan berlangsung sepanjang Agustus. Setelah SK gubernur diterbitkan, DPRD Kota Bontang akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pengangkatan unsur pimpinan DPRD sekaligus pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

“Kami berharap seluruh proses bisa selesai tepat waktu sehingga agenda pembahasan APBD Perubahan maupun KUA-PPAS 2027 tidak mengalami hambatan,” pungkasnya.

[ayu|anl|dv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular