Kamis, Agustus 13, 2026
BerandaBeritaTumpahan Material Dinilai Ancam Keselamatan Pengendara, DPRD Samarinda Desak Pengawasan Truk Angkutan...

Tumpahan Material Dinilai Ancam Keselamatan Pengendara, DPRD Samarinda Desak Pengawasan Truk Angkutan Diperketat

Infokaltim.id, Samarinda– Maraknya tumpahan material bangunan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda kembali menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Samarinda, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Jalan PM Noor.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat.

Ruas jalan berstatus jalan provinsi tersebut selama ini menjadi jalur utama yang dilalui kendaraan angkutan logistik dan truk bermuatan material konstruksi.

Aktivitas kendaraan berat yang cukup padat kerap meninggalkan ceceran pasir, batu, hingga semen di badan jalan. Material yang tidak segera dibersihkan lambat laun mengeras dan berubah menjadi debu ketika dilintasi kendaraan.

Akibatnya, jarak pandang pengendara terganggu, kualitas udara menurun, serta potensi kecelakaan meningkat, terutama bagi pengguna sepeda motor yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa status Jalan PM Noor sebagai jalur logistik tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan angkutan untuk mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, setiap kendaraan yang mengangkut pasir, batu, tanah, maupun material lainnya wajib memastikan muatannya tertutup rapat.

Penutup bak truk harus digunakan secara maksimal agar material tidak tercecer selama perjalanan.

“Seluruh pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Truk pengangkut material harus menutup bak kendaraan dengan baik sehingga pasir atau material lainnya tidak berjatuhan di sepanjang jalan,” ujar Deni.

Karena Jalan PM Noor merupakan satu-satunya jalur legal yang dapat dilalui truk bertonase besar di wilayah pinggiran Kota Samarinda, DPRD meminta Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengoptimalkan fungsi kamera pengawas atau CCTV yang telah terpasang di sepanjang jalur tersebut.

Melalui rekaman kamera, petugas dinilai lebih mudah mengidentifikasi kendaraan yang melanggar, termasuk perusahaan pemilik armada yang menyebabkan ceceran material di jalan.

Deni menjelaskan, setelah identitas perusahaan diketahui, Dishub dapat segera melakukan pembinaan dan memberikan peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Pendekatan persuasif dinilai menjadi langkah awal sebelum diterapkan sanksi yang lebih tegas.

Selain pengawasan, DPRD juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasional armadanya.

Apabila kendaraan mereka terbukti menumpahkan pasir, semen, batu, maupun material lainnya di jalan umum, perusahaan wajib segera melakukan pembersihan agar material tidak mengeras dan merusak fasilitas publik maupun membahayakan pengguna jalan.

“Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti setelah kendaraan beroperasi. Jika terjadi ceceran material, mereka harus segera membersihkannya karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya tumpahan material bangunan, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti masih ditemukannya kendaraan angkutan yang mengalami kebocoran tangki bahan bakar.

Tumpahan solar di badan jalan dinilai memiliki tingkat bahaya yang lebih tinggi karena membuat permukaan aspal menjadi licin sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan, DPRD Kota Samarinda memastikan akan mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan peringatan dari pemerintah.

Deni menyebutkan, apabila teguran tidak dipatuhi, penyegelan kendaraan operasional dapat menjadi langkah hukum yang ditempuh.

“Peringatan akan diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan. Namun apabila tidak diindahkan, penyegelan kendaraan bisa dilakukan karena telah melanggar ketentuan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

[anr|anl|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular