Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaKabel Semrawut Jadi Sorotan, DPRD Bontang Minta Jalur Utilitas Masuk Skema Bawah...

Kabel Semrawut Jadi Sorotan, DPRD Bontang Minta Jalur Utilitas Masuk Skema Bawah Tanah dalam RTRW

Infokaltim.id, Bontang – Semrawutnya jaringan kabel utilitas yang membentang di berbagai sudut Kota Bontang menjadi perhatian serius DPRD. Kondisi tersebut dinilai tak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menunjukkan belum adanya penataan infrastruktur utilitas yang terintegrasi untuk jangka panjang. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendorong pengaturan jalur utilitas, termasuk kabel optik, dimasukkan secara lebih rinci dalam dokumen RTRW.

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Seluruh kebutuhan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi dan utilitas, harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Menurutnya, penempatan jaringan kabel tidak boleh lagi dilakukan tanpa arah yang jelas. Jalur pemasangan, baik melalui sistem bawah tanah maupun di atas permukaan, harus ditetapkan sejak awal sehingga seluruh penyedia layanan memiliki pedoman yang sama dalam membangun jaringan.

“Yang masuk itu pemasangan kabel apakah di bawah tanah atau di atas, itu juga harus diatur secara spesifik. Misalnya pemasangan kabel optik jalurnya di mana, itu memang harus dipersiapkan supaya ke depan lebih teratur dan tidak ada lagi kondisi semrawut seperti sekarang,” ujar Sahib.

Ia menilai penataan utilitas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian penting dari upaya menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan modern. Kejelasan jalur utilitas juga diyakini dapat mempermudah pemerintah ketika melakukan pengawasan maupun pengembangan infrastruktur baru pada masa mendatang.

Selain menyoroti persoalan kabel utilitas, Sahib juga memberikan catatan terhadap substansi draf Raperda RTRW. Ia meminta setiap pasal menggunakan redaksi yang memiliki kepastian hukum sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Salah satu frasa yang disorot adalah mengenai “jarak aman pembangunan”. Menurutnya, istilah tersebut harus memiliki rujukan yang jelas terhadap regulasi yang lebih tinggi sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Jangan sampai muncul tafsir yang berbeda-beda. Bahasa dalam perda harus tegas dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, tim penyusun Raperda menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jarak aman telah mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis yang mengatur pembangunan jaringan utilitas. Karena itu, perda nantinya berfungsi sebagai regulasi payung, sementara pengaturan teknis tetap mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan RTRW tetap relevan meskipun regulasi teknis mengalami perubahan di kemudian hari. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu terus-menerus merevisi perda setiap kali terdapat pembaruan aturan teknis.

Sahib menegaskan, arah pembangunan Kota Bontang harus disiapkan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat. Kebutuhan jaringan telekomunikasi diperkirakan akan terus meningkat sehingga ruang untuk utilitas wajib dipersiapkan sejak sekarang.

“Perda ini kan untuk 20 tahun ke depan. Sementara saat ini jaringan kabel di Bontang masih semrawut. Karena itu, pengaturannya harus dipersiapkan sejak sekarang agar penataan kota menjadi lebih baik,” tegasnya.

Melalui pembahasan RTRW tersebut, DPRD berharap pembangunan jaringan utilitas di Kota Bontang ke depan berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian lokasi pemasangan, mendukung keindahan kota, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun penyedia layanan telekomunikasi dalam mengembangkan infrastruktur secara berkelanjutan.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular