Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaBeritaRTRW Bontang Diminta Prioritaskan Mitigasi Bencana Industri, DPRD: Warga Harus Tahu Jalur...

RTRW Bontang Diminta Prioritaskan Mitigasi Bencana Industri, DPRD: Warga Harus Tahu Jalur Evakuasi

Infokaltim.id, Bontang – Pertumbuhan kawasan industri di Kota Bontang dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan ekspansi wilayah. DPRD Bontang meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) turut menjadikan mitigasi bencana industri sebagai prioritas utama demi menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Sorotan itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, saat pembahasan Raperda RTRW di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, masih terdapat sejumlah permukiman yang berada sangat dekat dengan area industri sehingga membutuhkan sistem mitigasi yang jelas apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat.

Heri menegaskan, status Bontang sebagai kota industri menuntut pemerintah tidak hanya menyiapkan ruang bagi investasi, tetapi juga memastikan setiap warga mengetahui langkah penyelamatan ketika terjadi insiden di kawasan industri.

“Kalau suatu saat terjadi keadaan darurat di kawasan industri, masyarakat harus tahu harus menuju ke mana. Jalur evakuasi dan mitigasinya harus benar-benar disiapkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kawasan RT 1 dan RT 2 di Bontang Lestari yang berbatasan langsung dengan area industri. Sebagian permukiman bahkan berada sangat dekat dengan zona operasional perusahaan. Kondisi tersebut, menurut Heri, menjadi gambaran bahwa pengaturan tata ruang harus dibarengi dengan sistem perlindungan masyarakat yang lebih komprehensif.

Menurut dia, dokumen RTRW tidak cukup hanya mengatur pembagian zonasi kawasan. Pemerintah juga harus memasukkan rencana penyediaan jalur evakuasi, akses penyelamatan, titik kumpul, hingga sistem informasi kebencanaan yang mudah dipahami masyarakat.

“Sebagai kota industri kita tentu terbuka terhadap investasi. Tetapi perangkat keselamatan masyarakat juga harus dipersiapkan secara maksimal,” ujarnya.

Selain aspek mitigasi, Heri turut mengingatkan adanya perubahan fungsi kawasan di Bontang Lestari. Wilayah yang semula dirancang sebagai kawasan perkantoran kini berkembang menjadi kawasan industri. Perubahan tersebut, katanya, harus diikuti penyesuaian terhadap kapasitas infrastruktur agar mampu menopang aktivitas industri dalam jangka panjang.

Ia menilai pemerintah perlu menghitung kembali kemampuan jalan dan fasilitas pendukung lainnya sebelum menetapkan perubahan fungsi ruang. Infrastruktur yang awalnya dirancang melayani kawasan perkantoran dinilai belum tentu mampu menahan intensitas lalu lintas kendaraan industri dengan tonase besar.

“Kalau fungsi kawasan berubah, maka kesiapan jalannya juga harus dihitung. Jangan sampai infrastruktur yang dibangun untuk kawasan perkantoran justru digunakan menopang aktivitas industri berat,” katanya.

Heri berharap seluruh catatan yang disampaikan Pansus dapat diakomodasi dalam penyusunan RTRW Kota Bontang. Menurutnya, pembangunan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko yang dapat muncul seiring meningkatnya aktivitas industri.

Ia menambahkan, RTRW seharusnya menjadi instrumen yang tidak hanya mengarahkan pembangunan dan investasi, tetapi juga memperkuat ketahanan kota terhadap potensi bencana. Dengan demikian, setiap pengembangan kawasan industri memiliki kepastian mengenai aspek keselamatan, mulai dari perencanaan infrastruktur, sistem evakuasi, hingga perlindungan bagi warga yang tinggal di kawasan penyangga industri.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular