Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Curigai Dasar Klasifikasi RTH Keliru, Joni Alla' Padang Minta Status...

DPRD Bontang Curigai Dasar Klasifikasi RTH Keliru, Joni Alla’ Padang Minta Status WK Dikaji Ulang

Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali memanas. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mempertanyakan dasar penetapan klasifikasi wilayah kota (WK) yang digunakan pemerintah dalam menghitung kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menilai klasifikasi tersebut tidak boleh ditetapkan secara asumtif karena akan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Jika dasar pengelompokannya keliru, maka target penyediaan ruang terbuka hijau hingga arah pembangunan kota berpotensi ikut meleset.

Sorotan itu disampaikan Joni saat rapat pembahasan RTRW bersama organisasi perangkat daerah, Selasa (28/7/2026). Ia meminta pemerintah daerah membuka secara rinci dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Kota Bontang masuk kategori Wilayah Kota (WK) 2.

Menurutnya, persoalan RTH tidak sekadar mengejar angka minimal 30 persen sebagaimana amanat regulasi. Yang lebih penting adalah memastikan metode perhitungan dan klasifikasi wilayah benar-benar sesuai dengan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Joni menjelaskan, Permen ATR tentang tata cara penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau membagi wilayah perkotaan ke dalam beberapa kategori WK. Namun, ia menilai karakteristik Bontang belum tentu sesuai dengan kategori yang dipaparkan pemerintah.

Pasalnya, sebagian besar wilayah administrasi Kota Bontang masih didominasi kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi hasil perhitungan apabila luas administrasi dijadikan dasar penilaian.

“Kalau persentase itu dihitung berdasarkan luas administrasi, tentu hasilnya akan berbeda. Padahal wilayah administrasi Bontang sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung. Menurut saya, yang perlu menjadi pembanding adalah antara luas kawasan perkotaan dengan ketersediaan ruang terbuka hijau,” ujar Joni.

Ia menilai pendekatan yang digunakan harus benar-benar mencerminkan kondisi kawasan perkotaan, bukan sekadar luas wilayah administratif. Dengan demikian, target penyediaan RTH yang ditetapkan dalam RTRW akan lebih realistis dan sesuai kebutuhan kota.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan simulasi klasifikasi dilakukan menggunakan acuan Urban Performance Index (UPI). Berdasarkan hasil simulasi itu, persentase ruang terbuka hijau Kota Bontang dinilai telah melampaui 30 persen sehingga masuk kategori WK 2.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu menghilangkan keraguan Pansus. Joni meminta pemerintah daerah menunjukkan secara lengkap pasal maupun lampiran Peraturan Menteri ATR yang menjadi dasar penetapan klasifikasi tersebut.

Ia juga meminta lampiran regulasi mengenai tata cara penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disiapkan untuk dicermati bersama dalam pembahasan lanjutan.

Menurut hasil kajian awal yang dipelajarinya, terdapat kemungkinan Kota Bontang justru lebih tepat dikategorikan sebagai WK 4 atau kelompok kota kecil, bukan WK 2 sebagaimana dipaparkan pemerintah daerah.

“Kita perlu memastikan dulu dasar klasifikasinya. Jangan sampai penetapan WK keliru karena akan berpengaruh terhadap arah penyusunan RTRW dan kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Bontang,” tegasnya.

Pansus RTRW DPRD Bontang berkomitmen melakukan pencocokan data sekaligus membandingkan interpretasi regulasi dengan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar substansi RTRW yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menggambarkan kondisi riil wilayah Kota Bontang.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular