Jumat, Agustus 14, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Minta Warga Punya Suara dalam Andalalin, Izin Proyek Tak Cukup...

DPRD Bontang Minta Warga Punya Suara dalam Andalalin, Izin Proyek Tak Cukup Hanya Kajian Teknis

Infokaltim.id, Bontang – Persetujuan pembangunan yang berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di Kota Bontang diminta tidak hanya bertumpu pada kajian teknis pemerintah. DPRD Bontang menegaskan suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum izin diterbitkan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). DPRD ingin regulasi baru itu memastikan warga di sekitar lokasi pembangunan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kekhawatiran atas dampak yang mungkin muncul.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikri mengatakan, pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga (RT) harus menjalankan fungsi lebih dari sekadar melengkapi dokumen administrasi. Mereka diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam proses penilaian Andalalin.

Menurutnya, informasi yang diperoleh langsung dari warga akan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lalu lintas di lingkungan sekitar. Mulai dari kepadatan kendaraan pada jam tertentu, akses keluar-masuk kawasan, hingga potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

“Kami ingin kecamatan, kelurahan, maupun RT benar-benar turun ke masyarakat, mendengar masukan warga, lalu menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan,” ujar Alfin.

Ia menilai, pelibatan masyarakat sejak awal akan membuat keputusan pemerintah lebih objektif. Selain mengurangi potensi persoalan setelah proyek berjalan, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam proses perizinan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang M. Taupan Kurnia menjelaskan, mekanisme tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan Raperda LLAJ. Aturan itu mengatur bahwa setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap arus lalu lintas wajib melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan teknis.

Taupan menerangkan, persetujuan teknis dari Wali Kota Bontang baru dapat diterbitkan setelah Tim Evaluasi Penilai Andalalin memberikan rekomendasi. Tim tersebut tidak hanya terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, tetapi juga melibatkan Kepolisian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta unsur kewilayahan mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penilaian tidak hanya melihat aspek teknis transportasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

“Dalam mekanisme yang kami susun, semuanya terlibat. Jadi setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas benar-benar dikaji secara menyeluruh sebelum mendapatkan persetujuan,” kata Taupan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang berharap proses Andalalin dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan yang lebih akuntabel. Dengan begitu, setiap proyek baru tidak hanya mendukung pertumbuhan investasi, tetapi juga menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular