
Infokaltim.id, Samarinda– Program-program yang secara langsung menyentuh petani dan masyarakat umum di Kota Samarinda masih mencatat realisasi sangat rendah di pertengahan tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kota Samarinda dalam evaluasi realisasi anggaran triwulan kedua Dinas Ketahanan Pangan (Dinas Ketapang).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan kondisi itu bahwa dari total pagu Dinas Ketapang sebesar Rp25,69 miliar, program teknis pangan dan pertanian yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan kepada petani baru terrealisasi sekitar 25 persen di triwulan kedua ini.
Program penyuluhan pertanian menjadi salah satu yang disebut paling rendah realisasinya. Padahal, penyuluhan pertanian merupakan layanan fundamental yang dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas, mengenal teknologi pertanian terkini, serta mengakses informasi pasar dan permodalan. Tanpa penyuluhan yang memadai, petani cenderung berjalan sendiri tanpa dukungan pengetahuan dan inovasi yang dibutuhkan.
“Program yang menyentuh petani, ketahanan pangan, bantuan masyarakat, dan penyuluhan justru masih sangat rendah. Bahkan ada yang masih 0 persen. Intinya jangan sampai anggaran habis tapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” tegas Iswandi, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
Kondisi ini sangat kontras dengan kebutuhan sektor pertanian di Kota Samarinda yang masih memerlukan dukungan intensif. Berdasarkan data BPS Kalimantan Timur, sektor pertanian Samarinda masih menghadapi tantangan produktivitas yang cukup besar, dengan lahan pertanian yang semakin terbatas di tengah tekanan urbanisasi yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ketersediaan penyuluh pertanian yang aktif juga menjadi persoalan tersendiri di tingkat nasional. Kementerian Pertanian mencatat bahwa rasio penyuluh pertanian di banyak daerah masih belum ideal, di mana satu penyuluh harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus. Dalam kondisi seperti itu, program dukungan dari dinas seharusnya diperkuat, bukan justru minim realisasi seperti yang ditemukan di Samarinda.
Program bantuan langsung kepada petani, termasuk subsidi sarana produksi pertanian, juga tercatat masih rendah realisasinya. Bantuan berupa bibit, pupuk, dan alat pertanian yang seharusnya sampai ke tangan petani belum dapat terserap secara optimal di semester pertama ini. Kondisi itu tentu berdampak pada kemampuan produksi petani lokal Samarinda secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan akses sarana produksi pertanian, pendampingan teknis, dan layanan penyuluhan yang memadai kepada petani. Rendahnya realisasi program-program ini berarti ada kewajiban negara kepada petani yang belum terpenuhi.
Komisi II DPRD Samarinda mendesak Dinas Ketapang untuk segera mempercepat realisasi seluruh program yang bersentuhan langsung dengan petani dan masyarakat di semester kedua ini. Dewan berharap ada perbaikan yang signifikan agar petani Samarinda benar-benar merasakan manfaat nyata dari anggaran yang telah dialokasikan untuk mereka.
[Ary|Anl|Ads]
