Infokaltim.id, Bontang – Persoalan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi salah satu perhatian Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto.
Menurut Heri, keberadaan TPA di lokasi saat ini sudah tidak lagi ideal. Selain berada di jalur menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kota Bontang, kawasan tersebut juga dikelilingi permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.
Ia mengaku merasakan langsung dampak keberadaan TPA karena tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau melihat perkembangan kota sekarang, menurut saya sudah tidak layak. Selain berada di kawasan yang padat penduduk, akses menuju kantor pemerintahan juga melewati lokasi TPA. Dampaknya juga mulai dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.
Heri mengungkapkan sejumlah keluhan mulai bermunculan, mulai dari gangguan lingkungan hingga kondisi tanaman di sekitar kawasan yang mulai mengalami perubahan.
Karena itu, ia meminta pemerintah mulai memikirkan kemungkinan relokasi TPA ke lokasi yang lebih sesuai, misalnya di kawasan yang berbatasan dengan area industri sehingga dampaknya terhadap permukiman dapat diminimalkan.
“Kalau memang memungkinkan, kenapa tidak dipindahkan ke kawasan yang lebih jauh dari permukiman. Siapa tahu ada lokasi yang lebih tepat,” katanya.
Selain menyoroti TPA, Heri juga mempertanyakan keberadaan fasilitas publik lain yang menjadi bagian dari pembahasan RTRW, seperti lokasi ruang bermain anak dan titik halte angkutan.
Ia meminta pemerintah memaparkan secara jelas titik-titik fasilitas tersebut agar masyarakat memiliki kepastian mengenai rencana pengembangannya.
Menanggapi hal itu, tim penyusun RTRW dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang menjelaskan lokasi ruang bermain anak maupun halte belum ditetapkan secara rinci dalam dokumen RTRW.
Dalam dokumen tata ruang, kedua fasilitas tersebut hanya diatur sebagai kegiatan yang diperbolehkan dalam suatu zonasi. Sementara penentuan titik maupun aspek teknis pelaksanaannya akan disusun oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara itu, perwakilan pemerintah juga menyampaikan saat ini Bontang telah memiliki dua Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang telah memperoleh sertifikasi dari kementerian, yakni di RTH Taman Adipura Gunung Telihan dan RTH Tanjung Laut. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan lokasi serupa di kawasan Taman Persada, Bontang Selatan.
Terkait usulan relokasi TPA, pemerintah mengakui opsi tersebut memungkinkan dilakukan. Namun, pelaksanaannya masih terkendala ketersediaan lahan dan kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah menjelaskan lokasi TPA eksisting sebenarnya telah diproyeksikan penuh dalam beberapa tahun terakhir. Rencana pembangunan TPA baru pun telah masuk dalam perencanaan, tetapi realisasinya masih bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Memindahkan TPA memang bisa dilakukan, tetapi harus ada lokasi pengganti. Selain itu, pembebasan lahan membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga menjadi tantangan utama saat ini,” jelas perwakilan pemerintah dalam rapat.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah berupaya mengurangi dampak lingkungan dari TPA yang ada melalui penambahan penghijauan di sekitar kawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran bau yang selama ini kerap dikeluhkan warga, terutama saat arah angin mengarah ke kawasan permukiman maupun perkantoran.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi Raperda RTRW Kota Bontang yang tengah dibahas DPRD bersama pemerintah daerah guna menyusun arah penataan ruang yang lebih berkelanjutan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota di masa mendatang.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
