Infokaltim.id, Penajam– Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu sedang dalam proses perpanjangan. Sebagaimana sejak penetapan para tenaga honorer menjadi PPPK Paruh waktu memiliki masa kerja selama setahun.
Perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan setiap bulan September, namun hingga Oktober 2026 masih belum memiliki kejelasan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK)perpanjangan sedang dalam proses administrasi dan tidak ditunda atau ditahan.
Saat ini, kata Khairudin proses SK sedang dalam pencetakan dan telah mencapai 80 persen. SK tersebut dicetak dengan format kertas yang berbeda dari biasanya. Sehingga membutuhkan waktu yang lama.
“SK PPPK paruh waktu sebenarnya bukan ditunda atau ditahan. Saat ini, proses pencetakan SK sudah mencapai sekitar 80 persen. SK tersebut dicetak dengan format kertas yang berbeda dari biasanya,” ungkap Khairudin.
Ia juga memastikan setelah semua proses percetakan selesai akan segera dibagikan kepada seluruh PPPK Paruh waktu. Sehingga isu soal SK akan ditahan atau ditunda dipastikan tidak benar.
“Setelah proses pencetakan selesai, SK akan langsung dibagikan,” ujarnya.
Khairudin menegaskan dalam proses perpanjangan SK PPPK Paruh waktu setiap tahunnya semua pegawai melalui evaluasi kinerja. Sehingga para pegawai perlu memperhatikan kinerjanya agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ia memahami bahwa sebenarnya target perpanjangan mundur dari waktu biasanya yaitu September. Sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan proses percetakan SK dan membagikannya dalam waktu dekat.
“Tidak ada kendala dalam persyaratan. Perpanjangan SK dilakukan setiap satu tahun dengan evaluasi kinerja. Biasanya, perpanjangan dilakukan pada September. Saat ini sudah memasuki Oktober dan SK direncanakan dibagikan setelah proses pencetakan selesai,” tutupnya.
[nly|anl|adv kmf ppu]
