Infokaltim.id, Tenggarong- Jajaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar mengusulkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulung.
Usulan pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulung tersebut dianggap tidak relevan lagi disebabkan usulan pembentukan Kecamatan Sedulung hingga saat ini tak kunjung dibentuk dan direalisasi sejak perda disahkan.
Salah satu kendala Kecamatan Sedulung tidak kunjung dibentuk menjadi kecamatan akibat belum diterbitkan kode wilayah oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Sehingga Kecamatan Sedulung yang diusulkan untuk dimekarkan melalui Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 itu tak terealisasi.
Semenjak Perda itu ada Kecamatan Sedulang pun gagal naik status. Sebab itu pihak DPRD Kukar dan Pemkab Kukar menyepakati untuk mencabut perda tersebut.
Kecamatan Sedulang saat ini berstatus desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara adminstrasi Kecamatan Sedulang tidak tercatat sebagai Kecamatan melainkan berstatus desa.
Sementara secara aturan usulan dalam Perda Kutai Nomor 18 Tahun 1999 itu belum berstatus kecamatan. Sebab itu DPRD Kukar dan Pemkab telah sepakat untuk mencabut Perda tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan bahwa sejak tahun 1999 ternyata ada perda yang masih berlaku tetapi secara administrasi tidak terealisasikan, sehingga pihak mempertimbangkan akan dicabut.
“Memang sampai saat ini belum dicabut, secara peraturan perundang-undangan kalau perda ada tapi tidak diberlakukan perlu dicabut,” ungkapnya.
Ahmad menyebutkan, proses pencabutan perda tersebut juga melalui mekanisme dengan membentuk panitia khusus di DPRD Kukar.
“Nanti ada pansus yang berkerja maksimal dan lebih optimal untuk melakukan pencabutan perda tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada,” tuturnya.
Sebagai informasi bahwa, tidak menutup kemungkinan Desa Sedulang akan dibentuk menjadi kecamatan melalui usulan pemekeran wilayah yang akan melibatkan desa-desa di sekitar Kecamatan Muara Kaman, hal itu berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- [ard|adv]
