Infokaltim.id, Tenggarong- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengapresiasi kegiatan focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Cabang Kutai Kartanegara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Jalan Pesut No. 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dengan tema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara” ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Aji Kalbu Pribadi, serta unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, kepala OPD, pimpinan perusahaan, Kadin dan para pimpinan perusahaan daerah.
Ahmad Yani menilai kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan usaha, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan keuangan negara.
Menurutnya, pembinaan, pendampingan, serta sosialisasi hukum perlu terus dilakukan agar perusahaan dan para pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta mampu menjalankan kegiatan usahanya secara transparan dan bertanggung jawab.
“Ini sangat baik dan patut kita apresiasi. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan bisa mendapatkan pemahaman dan bimbingan agar pengelolaannya semakin baik, sehingga dapat mencegah kekurangan, penyimpangan, maupun kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
DIa mengharapkan kegiatan tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan di Kukar, terutama bagi perusahaan yang menjalankan pekerjaan dengan menggunakan anggaran keuangan negara maupun daerah.
Politisi PDIP ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk membangun iklim usaha yang sehat, tertib, serta memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum sebagai upaya mencegah konflik kepentingan, kecurangan, serta risiko hukum dalam kegiatan usaha.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ranu Mihardja selaku Plt. Deputi Penindakan KPK RI, Sumarsana selaku Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Profesor Muhammad Muhdar, serta Rahmawati Al Hidayah dan Fera Wulandari Fajrin dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta patuh terhadap ketentuan hukum demi mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara.
[ard|adv]
