Infokaltim.id, Tenggarong- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan meminta perusahaan pertambangan agar memenuhi kewajibannya terhadap reklamasi pasca penambangan.
Hal itu perlu dilakukan, karena kata Rahmat merupakan tanggungjawab bagi perusahaan pertambangan setelah menggeruk hasil bumi di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami mendorong agar semua perusahaan harus memenuhi tanggungjawabnya terhadap rekamasi pascatambang,” ujarnya.
Disebutkan Rahmat masih banyaknya perusahaan tambang yang belum melaksanakan reklamasi dan adanya korban jiwa yang dikaitkan dengan pengelolaan lahan pascatambang.
Selain itu, kata Rahmat jika tidak dilakukan reklamasi tentu akan memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Sehingga dirinya meminta agar kesadaran pihak perusahan untuk melakukan reklamasi.
“Begitu juga kami mendorong agar instansi pemerintah harus aktif melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi,” pungkasnya.
Apabila lahan pascatambang dilakukan reklamasi, maka disebutkan Rahmat dapat dimanfaat sebagai lahan produktif pertanian dan perkebunan.
“Dan itu sangat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah,” tukasnya.
Rahmat menilai lahan pascatambang yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pertanian, perkebunan, dan budi daya. Pemanfaatan lahan tersebut dinilai dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan lahan bekas tambang juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Politisi PDIP ini menegaskan perusahaan tidak seharusnya hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
Rahmat mengharapkan agar seluruh perusahaan pertambangan harus taat pada peraturan perundang-undangan terhadap tanggungjawab reklamasi pasca megeruk hasil bumi di Wilayah Kukar.
Jangan sampai, kata Rahmat, sudah mendapatkan keuntungan besar tetapi lupa terhadap kewajibannya. Kendati demikian perusahan tambang tidak boleh lari dan abai terhadap kewajibannya,
[ard|adv]
