Infokaltim.id, Tenggarong- Jajaran Tim Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar pada Selasa (03/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus IV DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, turut hadir sejumlah anggota Pansus IV, di antaranya Sopan Sopian, Sri Mulyani, Syarifuddin dan Hamdiah. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum TJSL, serta perwakilan KNPI Kukar.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan sinergitas lintas OPD agar pelayanan kepemudaan dapat berjalan lebih optimal, termasuk pemenuhan anggaran, fasilitas kepemudaan, pemberdayaan ekonomi kreatif, serta pelibatan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Kemudian diaturan juga dalam PP No. 47 Tahun 2012 yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan.
Pansus IV berharap revisi Perda Nomor 11 Tahun 2024 ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, menjawab berbagai tantangan kepemudaan di Kukar, serta menghindari tumpang tindih program antar-OPD di masa mendatang.
Dalam rakor tersebut jajaran Pansus DPRD Kukar menegaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan salah satunya akan dimuat dalam peraturan tersebut bahwa pihak swasta atau perusahaan akan berkerjasama dengan pemuda salah satunya adalah kolaborasi kegiatan hingga mengembangkan ekonomi kreatif kepemudaan.
[ard|hms|adv]
