Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaDJKI Kemenkumham RI Gelar Workshop Pendaftaran Paten untuk Perguruan Tinggi di Kaltim

DJKI Kemenkumham RI Gelar Workshop Pendaftaran Paten untuk Perguruan Tinggi di Kaltim

Infokaltim.id, Samarinda- Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggelar workshop penyelesaian subtansif paten, pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi/litbang/pelaku usaha di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. Acara tersebut digelar di Jalan MT Haryono, Senin 27/06/2022.

Kegiatan workshop tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan. Dirinya menyebutkan dengan adanya kegiatan ini dapat menggambarkan kepada masyarakat atau peserta yang hadir tentang mendaftarkan hak invensinya dicatat secara hukum yang sah sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi pihak Kemenkumham RI yang langsung melaksanakan kegiatan ini, pesertanya dari kampus-kampus di Samarinda,” ujarnya.

Dia menyebutkan, segala sesuatu misalkan itu hasil penelitian dari masing-masing dosen atau kampus bisa mendaftarkan hak paten, hak cipta dan lainnya dapat diuruskan ke Kemenkumham.

“Dengan workshop ini kembali menggerakan keinginan masyarakat untuk membuat inventor dan penemuan baru lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sopian, pendaftaran hak paten dan hak cipta dapat dilakukan secara individu maupun secara kelompok untuk melegalkan penemuan-penemuan berupa penelitian maupun industri merek dan lainnya.

“Yang intinya itu baru, jangan sampai menjiplak karya atau nama merek orang lain,” tegasnya.

Karena kata Sopian, setelah pendaftaran tentu pihak Kemenkumham yang ditugaskan akan melakukan berbagai uji dan verifikasi yang cukup memakan waktu lama sesuai aturan yang berlaku.

“Namun kami juga berharap agar setelah pendaftaran prosesnya dipercepat, agar orang tidak bosan menunggu,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Kemenkumham RI, Bambang Sagitanto mengatakan dasar hukum penyelenggaraan workshop ini berdasarkan UU 17/2013 dan UU No. 13/2016 tentang hak paten.

Jadi, kata Sugianto bagi para inventor, peneliti dan industri yang telah menemukan invensinya dapat mendaftarkan hak patennya. Pihak akan membantu secara administratif terhadap pendaftaran hak cipta dan paten tersebut.

“Sehingga kami menggelar workshop ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada peserta agar paham cara mendaftarkan hak paten,” bebernya.

Diungkapkan Bambang, layanan pendaftaran hak paten, hak cipta, merek dan industri sudah melalui online sejak tahun 2019 silam.

Untuk prosesnya, disebutkan Bambang, bahwa misalkan pendaftaran merek diproses sampai 9 bulan. Sedangkan hak paten prosesnya sekitar 36 bulan. Kemudian paten sederhana prosesnya sampai 1 tahun.

“Karena proses dan perlakuannya berbeda-beda menyesuaikan undang-undang,” sebut Bambang.

Biasanya, diungkapkan Bambang, mengapa prosesnya lama, disebabkan dokumen administrasi kurang lengkap sehingga membutuhkan verifikasi faktual dan konfrimasi ke pendaftaran dan juga melacak hak orang lain jika ada unsur kesamaan atau disebut menjiplak.

“Karena kita perlu hati-hati, jangan sampai melegalkan sesuatu tapi melanggar hukum dan itu milik orang lain,” tuturnya.

Sementara ini, untuk prosedur pendaftaran dan pemangkasan administrasi sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi lahirnya UU ini termasuk memangkas waktu proses pendaftaran paling lama 6 bulan,” tutupnya.

Untuk peserta mengikuti workshop tersebut berasal dari perguruan tinggi neger dan swasta di Samarinda seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Universitas Mulawarman (Unmul) LP2M Polnes dan Universitas Muhammadiyah Kaltim (UMKT).

[Ard| Adv Diskominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular