Agar Masyarakat Dapat Akses Informasi Soal Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Gelar Sosper

Suasana sosper, dan sesi foto bersama warga usai kegiatan penyebarluasan Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah atau akrab disapa Bunda Kom. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Penyebarluasan Perda tersebut digelar di Jalan Karang Mulya 1 Perum Gayatri, Sungai Kunjang, Jum’at (26/01/2024).

Komariah menyebutkan, dirinya selalu menyampaikan Perda No. 5/2019 tentang Bantuan Hukum ini kepada masyarakat, karena dianggap sangat penting dan harus disampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui informasi ini.

“Karena masyarakat itu perlu informasi, apalagi soal hukum, tentu setiap kehidupan pasti ada persoalan yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, sementara sebagian masyarakat juga butuh perlindungan apalagi masyarakat miskin,” ungkap Komariah.

Dia menginginkan agar dengan sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan peraturan ini sebagai akses hukum, konsultasi, perlindungan maupun pendampingan. Sehingga masyarakat miskin juga memiliki hak hukum yang sama dan adil.

“Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa akses perlindungan hukum ini wajib diterima atau diprioritaskan kepada masyarakat miskin, bahkan tegas disitu juga semuanya gratis tanpa ada pungutan sepersen pun,” tegasnya.

Nanti, lanjut Politisi Gerindra itu bahwa ketika masyarakat butuh akses hukum mereka bisa langsung ke Pemprov Kaltim melalui biro hukumnya yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Jadi kami harapkan agar masyarakat bisa mengakses bantuan hukum ini supaya masyarakat miskin terlindungi,” harapnya.

[ard|ads]