Andi Harun Didesak Dewan, Kini Warga Jalan Kakap Terdampak Pembangunan Trowongan Sepakati Nilai Ganti Rugi

Pembangunan terwongan. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra meminta Pemkot agar hak masyarakat yang terdampak pembangunan terowongan soal ganti rugi lahan dan dampak sosial lainnya segera diselesaikan.

Karena menurutnya, tuntutan masyarakat sudah dilayangkan tentunya harus dilayani dan dibicarakan dengan kekeluargaan sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

“Kita minta supaya masalah itu diselesaikan, ada dampaknya harus diganti mungkin pembayaran lahan maupun dampak sosial lainnya yang dirasakan oleh masyarakat sekitar proyek pembangunan terowongan yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Samarinda, Andi Harun tengah bertemu dengan sejumlah warga yang terdampak untuk membicarakan soal ganti rugi.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya telah kesepakatan nilai ganti rugi lahan maupun bangunan milik warga di Jalan Sultan Alimuddin yang terdampak pembangunan Trowongan Samarinda telah disepakati jauh hari sebelumnya, kini giliran kesepakatan nilai ganti rugi antara warga jalan Kakakp dan Pemkot Samarinda tercapai.

Pembangunan Trowongan Samarinda memang berdampak kepada lahan maupun bangunan milik warga dikedua sisinya (jalan Sultan Alimuddin dan jalan Kakap). Melalui pembicaraan dalam pertemuan antara Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi OPD terkait bersama warga jalan Kakap, Kamis (18/1/2024) sore tercapailah kesepakatan nilai ganti rugi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota lantai II gedung Balaikota Samarinda, diawali dengan pemaparan Andi Harun mengenai aspek atau dasar hukum dalam penetapan nilai ganti rugi.

Dalam pertemuan tersebut AH sapaan akrab Wali Kota Samarinda, mengajak warga jalan Kakap yang hadir untuk berdiskusi. Setelah pemaparannya dan penjelasan tentang berbagai aspek menyangkut nilai ganti rugi serta maksud dari pembangunan Trowongan Samarinda, Ia memberikan kesempatan kepada warga untuk berbicara atau mengemukakan uneg-unegnya.

Dengan disepakatinya nilai ganti rugi tersebut, AH berharap pembangunan Trowongan Samarinda dapat berjalan sesuai target waktu yang telah direncanakan, sehingga dapat segera difungsikan.

“Diharapkan setelah Trowongan Samarinda berfungsi, nantinya dapat memecah kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Tentunya warga, terutama pengguna jalan bisa merasakan manfaatnya,” harapnya.

Andi Harun selaku Wali Kota dan mewakili Pemkot Samarinda, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada warga, atas tercapainya kesepakatan serta dukungannya dalam membangun Kota Samarinda.

[hrd|ads]