Andi Harun Sebut Pelaku UMKM MLG tetap Berjualan, PT. Semaco yang Harus Dievaluasi Tunggakan Retribusinya

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (tengah) saat memimpin rapat membahas kewajiban PT. Semaco. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menggelar rapat bersama jajarannya membahas permasalahan kerja sama antara PT. Semaco yang pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar).

Rapat yang dilakukan pihaknya membahas sejumlah persoalan kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT. Semaco. Diantaranya pihak manajemen PT. Semaco melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan kerja sama yaitu penunggakan pembayaran retribusi dan tidak mengantongi izin ketika Marimar dioperasionalkan.

Andi Harun mengatakan, pihak Pemkot Samarinda akan memanggil manajemen PT. Semaco tersebut untuk melakukan rapat bersama pada Rabu 9 Februari 2022.

“Untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Samaco selaku pengelola MLG terkait rencana pemutusan kerja sama dengan Pemkot nanti,” ujarnya, Gedung Balai Kota, Jalan Kusuma Bangsa, Senin (07/02/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Andi Harun, bahwa saat melakukan pertemuan dengan pihak PT. Semaco, Pemkot juga akan mempresentasikan sejumlah kontra kerja sama yang selama ini sudah terjalin.

“Presentasi terkait poin-poin kerja sama serta kewajiban yang harusnya mereka penuhi sejak tahun 2016 jauh sebelum pandemi tapi dilanggar, termasuk kehadiran Marimar yang tanpa izin,” tutur Andi Harun.

Andi Harun memastikan jika nantinya harus dilakukan penghentian kerja sama, maka hanya berlaku bagi PT Samaco. Sedangkan UMKM yang berjualan di dalamnya masih bisa tetap berjalan, mungkin dengan pengelola baru.

“Jadi saya pastikan tidak ada hubungannya dengan UMKM di Marimar, karena setiap bulan mereka ini menyetor uang sewa ke pengelola, sehingga UMKM masih bisa berjualan,” pungkasnya.

Namun, kata Andi Harun pihak pengelola saja yang mungkin perlu diberikan evaluasi dan peringatan terkait perjanjian kerja sama.

Dia menegaskan, bahwa peluang bagi PT. Samaco mengelola MLG masih terbuka, dengan catatan perjanjian kerja sama sebelumnya dapat ditinjau kembali untuk dilakukan addendum ulang.

Hal itu dilakukan, karena disebutkan Andi harun, Pemkot Samarinda mendapatkan rekomendasi dan berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sehingga lewat addendum nanti perjanjian kontrak akan diperpanjang setiap tahun oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Disebutkan Andi Harun, dia telah mengintruksi kepada jajarannya harus mempersiapkan tim yang akan mempelajari terkait hal ini yang nantinya akan diketuai oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Samarinda dengan melibatkan Bappenda, Inspektorat, BPKAD, Dispora, dan Bagian Hukum.

“Jadi hasil pertemuan nanti tetap tidak menghilangkan kewajiban mereka kepada Pemkot,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, bahwa pelaku UMKM yang berada di Marimar dan MLG tetap melakukan aktivitas jual beli, sebab pihaknya sudah melakukan penyetoran. Namun, hanya PT. Semaco yang perlu dievaluasi terkait tunggkan retribusi dan izin operasional Marimar.

Diketahui, PT Samaco hingga 2021 ini baru membayar retribusi sebesar Rp. 425 juta dari jumlah seharusnya sekitar Rp1,18 miliar yang harus dibayar lewat retribusi. Sementara, terhitung tunggakan yang harus dibayar oleh PT. Semaco atau kekurangan tunggakan sebesar Rp760 juta.

[Sdh]