Rabu, Juli 1, 2026
BerandaBeritaAnhar Minta Wali Kota dan Gubernur Duduk Bersama Soal Nasib 49 Ribu...

Anhar Minta Wali Kota dan Gubernur Duduk Bersama Soal Nasib 49 Ribu Peserta PBI Provinsi

Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mendesak Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kalimantan Timur untuk segera duduk bersama membicarakan solusi atas polemik penghentian pembiayaan 49 ribu peserta Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, tanpa harus membuka debat terbuka di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (20/04/2026). Anhar menegaskan bahwa persoalan ini adalah hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi, sehingga tidak semestinya dijadikan panggung perdebatan antarlembaga.

“Nggak perlu dibuka panggung perdebatan. Cukup disampaikan. Itu warga kita, itu masyarakat kita, itu ber-KTP Samarinda. Kita harus carikan solusinya, bukan diperdebatkan di panggung,” tegas Anhar.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 49 ribu warga Samarinda yang iuran BPJS-nya selama ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun seiring adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, provinsi menyatakan tidak mampu lagi menanggung beban tersebut dan berencana mengembalikannya ke Pemerintah Kota Samarinda. Anhar menyebut, anggaran untuk pembiayaan itu masih tersedia di APBN hingga bulan Juni 2026, sehingga masih ada ruang pada perubahan APBD Agustus mendatang untuk mencari solusi pengalihan pembiayaan.

Menurut Anhar, koordinasi yang semestinya dilakukan adalah antara Wali Kota Samarinda dengan Gubernur Kaltim secara langsung, kemudian hasilnya dikomunikasikan dengan DPRD Kota sebagai pihak yang berwenang menyetujui perubahan APBD. Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu rupiah pun perubahan APBD yang sah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.

“Ini cukup wali kota sama gubernur. Kami tidak punya duit. Nanti kalau bisa ini, kami hanya bisa dari 49 ribu itu 20 ribu nah duduk sama-sama di DPRD, kita carikan solusinya,” ujar Anhar.

Anhar juga mengingatkan bahwa kondisi 49 ribu peserta PBI Provinsi ini merupakan bagian dari total hampir 300 ribu warga Samarinda yang iurannya dibiayai oleh berbagai jenjang pemerintahan. Angka itu setara dengan 30 persen dari total penduduk Samarinda yang mendekati 900 ribu jiwa, sebuah angka yang menurutnya mencerminkan betapa besar PR pemerintah kota dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lapisan bawah.

Ia menyayangkan jika persoalan ini terus dipolitisasi di ruang publik tanpa menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat. Kesehatan, tegasnya, adalah kebutuhan dasar yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak ada alasan bagi pemerintah di level manapun untuk lepas tangan dari tanggung jawab tersebut.

“Apapun itu, ini adalah masyarakat kita, mereka punya hak-hak yang dijamin konstitusi kita, undang-undang dasar 45 itu. Setiap warga negara mempunyai hak dalam hal kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Itu dijamin oleh negara,” tegasnya.

Anhar pun menyarankan agar Wali Kota Samarinda segera mengambil inisiatif mengajak diskusi DPRD untuk membahas opsi-opsi yang tersedia, termasuk kemungkinan menggeser pos anggaran yang ada. Menurutnya, DPRD siap berperan aktif dalam mencari solusi, dan bukan saat yang tepat untuk saling menyalahkan di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian jaminan kesehatan mereka.

[Ary|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular