Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan Pasar Pagi Samarinda yang hingga kini belum beroperasi secara optimal berakar dari kesalahan pendataan pedagang sebelum proses relokasi dilakukan. Ia menyebut ada dugaan oknum yang bermain dalam proses distribusi kios sehingga terjadi ketimpangan data antara jumlah pedagang lama dengan yang kini terdaftar.
Hal itu disampaikan Iswandi di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (20/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data terkini, total pedagang Pasar Pagi berjumlah 2.505 orang, di mana 1.930 di antaranya memiliki legalitas. Namun pada realisasi tahap pertama distribusi kios, dari 1.804 yang dijadwalkan, baru 1.469 kios yang terisi.
“Saya sudah katakan di awal-awal RDP dengan dinas perdagangan, bahwa ini ada kesalahan pada saat pendataan sebelum direlokasi. Ada oknum yang bermain. Siapa yang tidak seharusnya menerima, malah menerima. Dan itu terbukti pada saat kios tahap 1 dibagikan ada pedagang yang mengaku dapat kios padahal mereka merasa tidak berhak,” ungkap Iswandi.
Iswandi juga mengkritik keras gaya kepemimpinan Wali Kota Samarinda yang dinilainya terlalu one man show dalam menangani persoalan ini. Ia menyebut kepala dinas tidak diberikan keleluasaan membuat keputusan teknis, sehingga segala sesuatunya harus menunggu arahan wali kota. Kondisi ini, katanya, membuat birokrasi menjadi lambat dan tidak responsif terhadap permasalahan di lapangan.
“Saya protes kemarin pada saat Musrenbang Kota di depan semua OPD. Saya melihat wali kota ini one man show. Semua-semua harus dia. Apa gunanya Kepala-Kepala Dinas? Kepala Dinas sudah ditaruh sesuai the right man in the right place, tapi tidak punya otorisasi dan kewenangan, buat apa?” kata Iswandi.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil 4 ini juga menyayangkan bahwa data pedagang yang ia minta dari Kepala Dinas Perdagangan tidak kunjung diberikan dengan alasan menunggu arahan wali kota. Padahal, ia menilai transparansi data sangat penting untuk menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut ini. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil sikap yang tegas dan berpihak kepada pedagang kecil, tanpa terus menggantung kepastian distribusi kios.
Ke depan, Iswandi memastikan Komisi II akan segera memanggil SDAG (Perusahaan Daerah Pasar), BPKAD, dan seluruh instansi terkait, paling lambat pekan depan. Pemanggilan ini juga terkait dengan evaluasi LKPJ Wali Kota Samarinda, di mana Komisi II ingin mencocokkan data realisasi pembangunan Pasar Pagi dengan laporan keuangan yang ada.
“Minggu depan kita panggil ini SDAG, BPKAD, dan semua yang terkait. Karena ada beberapa hal yang harus kami cocokkan, terutama terkait LKPJ wali kota. Ini sayang sekali, kita sudah keluarkan uang banyak pemerintah membangun itu, tapi tidak maksimal,” tegas Iswandi.
Pasar Pagi Samarinda merupakan proyek revitalisasi pasar tradisional terbesar di Kota Samarinda yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dan memiliki 7 lantai. Namun sejak selesai dibangun, operasionalnya terus tertunda akibat persoalan administrasi dan sengketa data pedagang yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah kota.
[Ary|Anl|Ads]
