Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaDPR RI Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Diharapkan jadi Solusi Berbagai...

DPR RI Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Diharapkan jadi Solusi Berbagai Persoalan bagi PRT

Infokaltim.id, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat yang hadir, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.

Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga (PRT).

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan bersejarah ini menandai babak baru bagi kepastian hukum dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah melewati penantian panjang selama 22 tahun. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin langsung jalannya persidangan di Gedung Nusantara II, Senayan, mengetuk palu sidang setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Puan Maharani sempat melontarkan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang kemudian langsung disambut seruan “setuju” secara serentak.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kilat antara DPR dan Pemerintah pada pembahasan Tingkat I yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 malam. Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat pleno untuk mematangkan draf akhir regulasi tersebut, di mana Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa seluruh fraksi di parlemen memberikan lampu hijau tanpa terkecuali.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju RUU PPRT dibawa ke paripurna. Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah kini memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menyusun peraturan turunan guna memastikan implementasi pelindungan pekerja rumah tangga berjalan efektif di lapangan.

12 Butir dalam UU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

Lita Anggraini menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

[hms|parlemen]

RELATED ARTICLES

Most Popular