Banyak Pontensi Sektor untuk Naikkan PAD, DPRD Samarinda Dorong OPD Terkait Kerja Lebih Keras

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Infokaltim.id/Suhardi).
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus bekerja keras mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menilai, PAD di Samarinda belum maksimal, oleh karena itu, Pemkot melalui dinas terkait agar terus berinovasi dalam mengelolah potensi berbagai sektor untuk mendatangkan PAD.

“Sejauh ini kami berpandang bahwa PAD kita sangat jauh dari target”, ungkap Subandi, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Jum’at (8/10/2021).

Politikus PKS tersebut, meminta pihak OPD terkait jika menemukan banyak hambatan yang ditemukan dilapangan salah satunya tempat komersial yang masih menunggak pajak.

“Pontesi memang ada, tapi mau tidak semua OPD terkait bekerja maksimal sehingga PAD bisa naik,” tutur Subandi.

Dia menambahkan agar OPD terkait juga menginventaris semua potensi pajak yang selama ini dinilai belum maksimal dilakukan pemungutan oleh Bapenda

Sebagai informasi, sumber PAD tersebut berasal dari pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 tahun 2009).

Retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No. 28 tahun 2009).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan PAD lainnya yang dianggap sah seperti hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

[SDH | ADS]