Bapenda dan DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak

Suasana sosialisasi peraturan daerah tentang pajak antara Anggota DPRD Kaltim dengan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim menemani langkah Legislator Kaltim di Karang Paci melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Prov Kaltim, Ismiati hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (22/10/2022)

Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah,” jelasnya.

Dia menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Lewat sosialisasi ini saya ingin masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak hanya di samsat. Ada banyak pilihan pembayaran,” kata Ismi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak berupa diskon dan pembebasan denda yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022.

Sementara Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak, karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.

Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak, sehingga hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]