Bapenda Kaltim Sebut PAD 2022 Dibidik Capai 6,58 Triliun

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 ini tetapkan sebesar Rp6,58 triliun. Bila diperinci, pajak daerah menjadi penopang utama yakni Rp5,44 triliun.

PAD tersebut menjadi penompang utama pembangunan di Kaltim dengan rinciannya adalah retribusi daerah dibidik Rp20,96 miliar, penerimaan pendapatan lain-lain yang sah Rp347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp773,42 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (PAD) Kaltim, Ismiati sebagai garda terdepan untuk memenuhi target PAD, pihaknya optimis hingga akhir Agustus 2022 ini, realisasi PAD mencapai 72,41 persen dengan nilai Rp4,76 triliun.

“Fokus ke pajak daerah, realisasinya telah mencapai 73,65 persen atau 4,02 triliun,” kata Ismi.

Disebutkan Ismi, ada lima komponen penyususn pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Dari kelima komponen ini, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target Rp3 triliun,” pungkasnya.

Bicara soal PKB dan BBNKB, dijelaskan Ismi, pertumbuhan Agustus mencapai Rp709,34 miliar dari target Rp1,15 triliun dan BNNKB sebesar Rp739,71 miliar dari target 1,05 trliun.

“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimis  target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda Kaltim telah menargetkan pelayanan keapda wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” jealsnya.

Upaya digitalisasi layanan ini,  dijelaskan Ismi, bakal memepermudah masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, Bepanda Kaltim melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Ismiati mengatakan, tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak bermotor.

“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” pungkasnya.

Dia menyebutkan, sejumlah poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.

Pertama, yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kemudian bebas dengan administrasi, bebsa pajak progresif, bebas BBNKB-II dan lainnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

[Kmf KT| Ard]