Belum Miliki Payung Hukum, Komisi II Minta Pemkot Bontang Kaji Ulang Usulan Pembentukan BPPD

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam.(Infokaltim.id/Mra).

Infokaltim.id, Bontang- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengkaji ulang usulan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di Kota Bontang.

Sebab kata dia, pembentukan BPPD di Kota Taman ini belum memiliki landasan payung hukum. Sehingga akan berisiko menjadi temuan jika sebelum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tapi sudah dibentuk terlebih dahulu.

Hal itu lantaran anggaran yang akan digunakan terhadap pengelolaan promosi pariwisata tersebut bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan, apabila berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016, di dalamnya tidak mendelegasikan pembentukan di daerah. Sebab konteksnya merupakan tata kerja, tata cara pengangkatan hingga pemberhentian.

“Tidak serta merta bisa dilakukan jika anggarannya diambil dari daerah atau pun negara tanpa adanya payung hukum sebagai acuan,” tuturnya saat dihubungi, Senin (25/09/2023).

Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menuturkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 43 tentang Kepariwisataan, pembentukan BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota atau Kabupaten sebagai lembaga swasta yang mandiri.

“BPPD wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Wisata Indonesia (BPPI),” pungkasnya.

[Mra|Adv|Anl]