Berburu PAD, Izin Bangun Sarang Burung Walet Bakal Diperketat

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Infokaltim.id/Ard).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda menginginkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai sektor, salah satu yang dilirik adalah terkait sarang burung walet.

Hal itu dinilai memiliki potensi yang cukup menggiurkan, Sebab itu pihak jajaran Komisi II DPRD Samarinda bakal mengodok hal itu lewat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Salah satu Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan tengah menggodok aturan terkait sistem administrasi perizinan usaha sarang burung walet.

Politikus PPP itumengatakan bahwa salah satu item yang diatur adalah terkait, dengan klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet yang menjadi Wajib Pajak (WP).

“Karena setiap orang yang punya sarang burung walet kan tidak serta merta kita kenakan pajak, tetapi ada ketentuan-ketentuan apabila mereka sudah melakukan prosedur,” ujarnya, Senin (17/10/2022).

Sehingga semua alur yang ditentukan harus sudah terpenuhi baru kemudian mereka sudah bisa dikatakan legal dan Wajib Pajak (WP).

Lebih dalam Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, bahwa Pemerintah sebagai Pelaksana dari aturan harus duduk bersama menyelaraskan sistem perizinan.

“Nah selama ini kan kalau Badan Pendapatan Daerah merasa itu adalah objek ia akan memungut, sementara dari satu pintu, mereka belum menyelesaikan secara administrasi IMBnya,” jelasnya.

[Ard | Ads]