DPRD Samarinda Bakal Atur Secara Tegas Pembatasan Mobil Besar Masuk Kota Lewat Raperda Pemanfaatan Jalan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca. (Infokaltim.id/Syaifudin).

Infokaltim.id, Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan jalan salah satunya diatur adalah pembatasan secara tegas operasional truk besar melintas dalam perkotaan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Markaca. Dia menyebutkan hal itu perluI dilakukan untuk mencari referensi bagaimana pemanfaatan jalan idealnya pemanfaatan jalan di Samarinda.

“Kita ingin membuat Perda, bahwa mobil-mobil yang berat itu diatur, jangan siang-siang sudah di kota,” kata Markaca, Senin (17/10/2022).

Hal ini mengingat jumlah kendaraan yang semakin bertambah sementara tidak ada penambahan jalan, bahkan untuk perbaikan jalan pemerintah masih kesulitan anggaran.

“Jadi ini perlu disikapi dan disiasati untuk mengurai kemacetan, bahwa yang mobil-mobil besar nanti kita berharap sudah ada jamnya,” tegasnya.

Sehingga akan dibuat dasar hukumnya, dimana nantinya truk besar hanya bisa beroperasi di jam malam.

[Ard | Ads]