BPK RI Kaltim Beri WTP Pemkab Kukar, Sudah 4 Kali Berturut-turut

Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menerima penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Provisinsi Kaltim, (Humas).

Infokaltim.id, Tenggarong – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2021, kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Predikat ini merupakat yang keempat kalinya sejak tahun 2018.

Penyerahan predikat WTP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar kepada Bupati Kukar Edi Damansyah ditandai penandatanganan berita acara serah terima, diruang Auditorium Lt. II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu (11/05/2022).

Usai menerima opini WTP, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan dirinya bersyukur atas pencapaian WTP yang telah diterima, menurutnya apa telah dicapai tersebut merupakan idaman seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

“Kita mesti bersyukur atas predikat opini WTP 4 kali berturut-turut. Ini merupakan Idaman seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia,” katanya.

Bupati Edi Damansyah juga mengapresiasi atas pemeriksaan keuangan oleh tim BPK Perwakilan Kaltim yang tidak hanya sekedar memeriksa melainkan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa.

“Pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak hanya sekedar diperiksa atau diaudit, melainkan saya memaknai-nya dengan sesuatu yang luar biasa, adanya pembinaan, arahan sehingga kualitas keuangan daerah terus diperbaiki lebih baik lagi,” imbuhnya.

Menurut Edi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.“

Terima kasih BPK RI atas semua saran dan rekomendasi yang telah diberikan kepada kami. Semua hasil pemeriksaan dan rekomendasi menjadi perhatian dan komitmen untuk ditindaklanjuti secepatnya, sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia,” jelasnya.

Ditambahkan Edi Damansyah, hasil WTP yang telah diterima pemkab Kukar empat kali berturut-turut tersebut, dirinya berharap hal itu bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran dilingkungan pemkab Kukar untuk terus melakukan pembenahan terutama dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi.

“Saya juga ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim atas kinerja yang telah dilakukan sehingga mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.

Dirinya juga berharap hasil telah dicapai tersebut akan memotivasi seluruh jajaran dilingkungan pemkab Kukar untuk terus melakukan pembenahan khususnya pada tata kelola keuangan sehingga kedepan pencapaian hasil WTP dapat tetap dipertahankan.Dikutip dari bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah: 

Yang pertama. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Terakhir. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Opini WTP juga menjadi salah satu syarat bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), disamping persyaratan lainnya, seperti penerapan e Budgeting dan penetapan APBD tepat waktu. Kucuran DID tentunya akan menambah anggaran bagi pemda dalam mendongkrak pembangunan daerah.

[Rzf|Ard|Ads]