BPKAD Kaltim Inventarisir Aset Lewat Aplikasi sesusai Permendagri No 47/2021

Suasana sosialsisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah oleh BPKAD Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Balikpapan- Barang milik daerah (BMD) merupakan aset negara yang wajib diinventarisir secara baik dan benar, sebab itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan sosialisasi Implementasi Aplikasi e-BMD terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan sertipikat tanah milik Pemprov Kaltim oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim yang merupakan salah satu tindak lanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertipikasi aset tanah.

Adapun total sertipikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertipikat tanah, antara lain 11 bidang tanah di lokasi Balikpapan dan 6 bidang tanah di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan membuka kegiatan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, (14/7/2022).

Dalam sambutannya, Kurniawan menyampaikan pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Karena itu, lanjutnya, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah, harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Karena pengelolaan barang milik daerah itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Staf Ahli Gubernur itu berpesan kepada seluruh peserta agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]